Polisi Ringkus Warga Perancis Pelaku "Child Sex Groomer" Terhadap 305 Anak Perempuan Di Bawah Umur


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan,  telah berhasil menangkap seorang pelaku Warga Negara Asing (WNA) yang telah melakukan eksploitasi ekonomi dan tindakan asusila atau disebut ‘Child Sex Groomer’ terhadap 305 anak perempuan di bawah umur yang telah teridentifikasi.

“Ada 305 gambar video ditemukan dan masih dilakukan pengembangan, karena belum dilihat satu persatu video sebanyak itu,” ujar Kapolda Nana kepada awak media di gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis sore (9/7/2020).

Lanjutnya, dari 305 anak yang sudah teridentifikasi sejumlah 17 orang anak yang usianya 13 – 16 tahun.

Pelaku warga negara asing ini biasa dipanggil Frans (inisial FAC) berusia 65 tahun, berasal dari negara Perancis.

Berdasarkan informasi yang didapat, Irjen Nana mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku dengan memberikan imbalan kepada korbannya dan mengiming-imingi menjadi foto model. “Setelah itu korban disuruh foto telanjang dan disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya.

Setelah pelaku melampiaskan aksi bejatnya, korban diberi imbalan sejumlah 250 ribu sampai dengan 1 Juta rupiah kepada korbannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua bulan pelaku berada di hotel Olympic Jakarta Barat, tiga bulan berada di hotel Luminor serta kurun bulan April sampai Juni 2020, di hotel Prinsen Park, Jakarta Barat.

Berdasarkan laporan masyarakat yang dihimpun, Nana mengatakan jika di hotel Prinsen Park Jakarta Barat salah seorang Warga Negara Asing kerap menawarkan kepada anak-anak pemotretan. ” Namun setelah itu pelaku melakukan tindakan pencabulan dan asusila,” jelas Nana.

Subdit V Renakta Polda Metro Jaya, kemudian mendatangi lokasi di Jalan Mangga Besar, Taman Sari Jakarta Barat.

“Di Kamar tersebut penyidik mendapati WNA dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak perempuan dibawah umur dengan kondisi telanjang,” jelas Akpol 88 ini.

Dari keterangan yang diperoleh, WNA ini sudah tiga bulan tinggal melakukan pencabulan dengan kedok fotografi terhadap anak perempuan dibawah umur.

Tampak juga kehadiran Kabid Humas PMJ, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Wadirreskrimum PMJ, Staf Kepresidenan RI Erlinda, Ketua KPAI Susanto, Kemensos RI Juliari P Batubara dan Kementarian PPPAI

Atas tindakan pelaku, pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 Jo 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama