Prof Dr OC Kaligis Bilang: Chandra M Hamzah Sama Bobroknya Dengan Novel Baswedan

OC Kaligis

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sebagai Penggugat, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH berkewajiban membuktikan gugatannya di persidangan perdata.

Rabu kemarin (1/7/2020), OC Kaligis menyerahkan sejumlah bukti bukti di persidangan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa mantan komisioner KPK Chandra M. Hamzah yang menjadi obyek gugatannya masih berstatus deponeering. Artinya, status tersangkanya belum hilang.

Bukti bukti yang diserahkan kepada majelis hakim pimpinan Muslim, SH, MH tersebut tentang pemberitaan Tempo dan Kompas.com  yang intinya pernyataan tentang status deponeering Chandra. Berikut bukti lain tentang tempat dan penerimaan uang suap Rp 1 Miliar.

Sedangkan kepada wartawan di luar persidangan, Kaligis mengatakan bahwa pada sidang kemarin dia menyerahkan bukti bukti berupa pernyataan yang ada di media bahwa Chandra memang tersangka penerima suap.

"Jadi sebenarnya dalam rangka clean government (pemerintahan yang bersih) mustinya BTN (Bank Tabungan Negara) tidak memberikan uang negara kepada Chandra M Hamzah," tutur Kaligis.

Pemberitaan Tempo membuktikan bahwa deponeering adalah tetap tersangka. Tidak menghilangkan status tersangka.

"Selanjutnya bukti tersebut (berita ini) membuktikan Bibit-Chandra bersalah. Nah..., sekarang orang bersalah makan uang negara. Gua heran itu dalam rangka clean government bisa," kilah Kaligis.

"Saya juga ingin membuktikan sekalian bahwa KPK itu oknumnya tidak bersih," tandas Kaligis, di depan asisten asisten pengacaranya.

Dalam menyidangkan orang, KPK membuat tuntutan sama dengan membuat surat dakwaan.

"Fakta menguntungkan terdakws di persidangan tidak pernah dimasukkan," katanya.

"Ini perjuangan saya. Walaupun saya dapat label korupsi kakap tanpa bukti saya tetap berjuang," tambahnya bersemangat.

Kaligis juga mengungkapkan bahwa gugatannya terhadap Kejagung RI, terkait mangkraknya perkara pidana Novel Baswedan, dengan mengajukan bukti visual kekejaman Novel di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dia aniaya orang, disetrum kemaluan orang kemudian ditembaknya tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu, hingga satu meninggal dunia."

"Novel itu selalu berjuang seolah olah dia bersih padahal dia bajingan besar dan bengis," ujarnya.

"Chandra M. Hamzah sama bobroknya dengan Novel Baswedan. Mereka sama sama berstatus sebagai tersangka pidana," kata OC Kaligis tegas.

"Saya mengajukan permasalahan ke pengadilan ada bukti. Teman teman wartawan tahu kalau saya ke pengadilan itu dengan bukti bukan dengan katanya," ujar advokat senior Indonesia tersebut.

Perkara ini, tentang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan OC Kaligis terhadap Menteri BUMN Erick Tohir, BA, MBA dan Dirut Bank BTN, Pahala Nugraha Mansury, SE, MBA, digugat OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena Chandra M. Hamzah dipekerjakan sebagai Komisaris BTN.

Chndra M Hamzah menurut Kaligis, adalah tersangka korupsi yang belum pernah direhabilitier namanya. Meski dikesampingkan perkara korupsinya tapi tetap statusnya tersangka. "Itu masalahnya, tetapi malah  dapat uang dari negara," kata Kaligis.

Kaligis prihatin mengingat Chandra M Hamzah pernah dipenjarakan di Mako Brimob atas sangkaan korupsi yang telah P-21. Disamping itu Penggugat Kaligis pernah membuat buku untuk korupsi tersebut yang berjudul Korupsi Bibit-Chandra. Sebab Chandra M. Hamzah menerima uang Rp 1 Miliar di Pasar Festival yang dibongkar Ketua KPK  Antasari Azhar di masa itu.

Kaligis tambahkan bahwa, dalam kasus ini yang dihukum hanya yang memberi uang yaitu Anggoro dan Arimuladi (klien OC Kaligis). Sedang yang menerima uang sampai sekarang masih bebas karena mereka dilindungi presiden SBY kala itu. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama