Saksi Tak Hadir Persidangan Perkara Penipuan Penggelapan Rp 70 Miliar Ditunda


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan Rp 70 Miliar atas nama terdakwa  Robianto Idup, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020), ditunda karena saksi dari bank BCA tidak hadir.

Penundaan sidang ini dipastikan majelis hakim pimpinan Florensia Kandengan, SH, MH,
dengan hakim anggota, Toto Ridarto, SH, MH, dan Arlandi Triyogo, SH, MH, setelah membuka sidang dan mendengar laporan Jaksa Penuntut Umum Boby Mokoginta, SH.

Laporan JPU, Boby bahwa saksi yang bersangkutan dari BCA sudah dipanggil secara resmi. Tapi hingga jam 18.00 WIB belum melapor kepadanya. Karena itu jaksa minta sidang ditunda sampai hari Selasa (4/8/2020).

Penundaan sidang disetujui hakim ketua Florensia. Namun penasihat hukum terdakwa, pengacara, Ditho H.F. Sitompoel SH LLM dan Philipus Harapenta Sitepu SH MH dari kantor pengacara Hotma Sitompul, SH, menyatakan pada sidang Selasa (4/8) pihaknya akan mengajukan saksi meringankan. Permintaan penasihat hukum ini disetujui semua pihak termasuk terdakwa Robianto Idup yang ditahan di Polda Metro Jaya.

Di luar persidangan, Jaksa Boby mengatakan kepada wartawan bahwa pemanggilan saksi terkadang terkendala karena kesibukan. "Karena pemanggilan saksi baru sekali dia tidak datang engga apa. Tapi kalau sampai tiga kali tidak hadir bisa dipanggil dengan paksa", katanya.

Sidang yang dilangsungkan secara virtual ini dibuka hakim dan mempertanyakan terdakwa apakah dalam keadaan sehat dan siap mengikuti sidang pada hari itu. Robianto mengaku sehat dan siap bersidang. Tapi tak lama setelah itu hakim ketua menyatakan kepada Robianto bahwa sidang tidak bisa dilanjutkan karena saksi tidak hadir.

Seperti diberitakan, JPU Marli Sihombing, SH, dan Boby Mokoginta, SH, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mendakwa Robianto Idup melakukan penipuan dan penggelapan terhadap saksi Herman Tandrin senilai Rp 70 Miliar.

Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan terdakwa Robianto Idup selaku Komisaris PT Dian Bara Genoyang (PT DBG) dalam kerjasama pengelolaan tambang batu bara di Kalimantan, dengan saksi Herman Tandrin owner PT Graha Prima Energy (PT GPE).

Adapun lokasi pengerjaan penambangan batubara tersebut di wilayah izin pertambangan PT DBG di Desa Salim Batu Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

JPU Marli dan Bobby  mempersalahkan terdakwa Robianto Idup melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Tindak kejahatan penipuan dan penggelapan itu diduga dilakukan terdakwa Robianto Idup  bersama-sama dengan Iman Setiabudi (Dirut PT DBG), yang telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara bahkan telah usai menjalani hukuman. Dalam amar putusan kasus itu pun disebutkan bahwa Iman Setiabudi bersama-sama dengan terdakwa Robianto Idup melakukan penipuan dan penggelapan tersebut. Bahkan dalam persidangan Iman sebutkan bahwa Robianto Idup-lah terdakwa utamanya.

Sejak perkara ini disidangkan telah diperiksa 6 (enam) saksi, baik saksi pelapor Herman Tandrin maupun saksi saksi yang bekerja di PT GPE dan PT DBG.

Dari keterangan para saksi terungkap kerugian saksi pelapor Rp 70 Miliar karena dalam mengerjakan tambang milik Robianto Idup (PT DBG) tidak membayar invoice terhadap kontraktor PT GPE milik Herman.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama