Tanggapan Koordinator MAKI Tentang Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, SH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ekstradisi Maria Pauline Lumowa  untuk menutupi malu atas bobolnya  Joko Soegiarto Tjandra Dan Harun Masiku.

Kalimat di atas adalah judul 'release' koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, SH, kepada redaksi yang dishare, Kamis malam (9/7/2020).

"Sebagaimana diketahui, hari ini Maria Pauline Lumowa telah dibawa pulang proses exstradisi dari Serbia dan dibawa langsung oleh MenkumHam Yasona Laoly yang mana Yasona dengan pakaian kebesaran topi koboynya, gagah bak koboy membawa penjahat," ujar Boyamin.

Pegiat anti korupsi ini menanggapi sebagai berikut :

Pertama, bahwa ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasona atas bobolnya buron Joko Tjandra yang mampu masuk dan keluar Indonesia tanpa terdeteksi, bahkan Joko Tjandra  mampu bikin KTPel baru, pasport baru dan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ( PK ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku yang hingga saat ini  belum tertangkap.

Kedua, atas ektradisi Maria Pauline Lumowa menunjukkan cekal akibat DPO adalah abadi hingga tertangkap meskipun tidak ada update dari Kejagung karena senyatanya Maria Pauline Lumowa status tetap cekal sejak 2004 hingga saat ini. Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Joko S Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020 sampai 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yg menerbitkan DPO.

Ketiga, kasus ektradisi Maria Pauline Lumowa ini membuktikan jika Pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron sehingga semestinya Pemerintah akan bisa menangkap Joko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buronan buronan kakap lainnya.

Keempat, untuk tidak terulang kasus buron enak-enakan berbisnis di luar negeri maka Pemerintah harus segera mencabut berlakunya pasport buron tersebut dan meminta negara-negara lain yang memeberikan pasport untuk buronan juga mencabutnya sehingga buron tidak leluasa bepergian. Juga jika sidah diketahui punya pasport negara lain maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat pasal 23 ayat 8 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Jika buron tertangkap cukup diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia.

Kelima, meskipun demikian , kita tetap memberikan apresiasi meski sedikit atas tertangkapnya Maria Pauline Lumowa dan semoga segera tertangkap Joko S Tjandra.

Demikian pernyataan dan harapan Boyamin dalam release tersebut (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama