Berapa Vonis Keadilan Untuk Terdakwa Robianto Idup?


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Persidangan perkara pelaku penipuan puluhan miliar atas nama tersangka Robianto Idup, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kian menarik setelah komisaris PT Dian Batara Genoyang (PT DBG) ini dituntut jaksa 42 bulan (3 tahun 6 bulan) penjara.

Apalagi setelah tim penasihat hukum terdakwa Robianto dari kantor pengacara Hotma Sitompul, SH, Selasa kemarin (25/8/2020) menyatakan kasus kliennya bukan pidana tapi ranah keperdataan.

Saksi korban Herman Tandrin kian geram terhadap Robianto Idup yang hingga kini masih menepis perbuatan menipu terhadap dirinya.

Kalau tidak ada tindak Pidana dalam perkara Robianto Idup, masa Robianto Idup dan  Ir. Iman Setiabudi dilapor Pidana dan diproses Sidik sampai dengan  P21.Ir. Iman  Setiabudi malah sampai dengan divonis Inkracht 1 tahun penjara & sudah jalani Pidana di Lapas Cipinang.

Robianto Idup kabur DPO sampai dengan ketangkap di Denhaag - Belanda...Kemudian Robianto Idup ditahan oleh Jaksa...

Menurut Herman Tandrin, terdakwa Robianto Idup sebagai Owner dan Pemegang Saham Mayoritas sekaligus Komisaris PT DBG..mau Bebas dan trus gak bayar Janji Tipu Bayar ke Herman Tandrin (PT Graha Prima Energy) sampai dengan Rp. 72 M..?!

Sekarang Robianto Idup buat dalih jika Komisaris  tidak ikut bertanggung jawab atas PT DBG.

"Ir Iman Setiabudi sendiri pernah mengatakan bahwa menurut  Wali dari kajian di atas tidak wajib dilakukan geotek, cuma saya enggak tahu persis sih dulu kejadiannya gimana. Kalau soal hutang, piutang ya sebagai pemegang saham tetap tanggung jawab," ujarnya.

"Kalau operasionalnya bener dia gak tanggung jawab, kalau sebagai share holders apalagi majority enggak mau tanggung jawab, terus Budi suruh tanggung jawab. Enak banget dong ya," sindir Herman.

"Susah kalau bos gak gentlement, orang kayak gitu sudah gak ada harga dirinya, percuma dia kaya."

Catatan akhir : PT DBG pada tanggal 04 Des 2012 justru yg melayangkan surat ke PT GPE untuk men-Stop seluruh kegiatan Kerja Tambang...padahal PT GPE masih melakukan kegiatan Kerja Tambang dan menghasilkan batubara untuk PT DBG !!!

Syarat Bebas untuk Robianto Idup :

Bayar kewajiban PT DBG ke Herman Tandrin - PT GPE sampa Lunas +/- Rp. 70 Miliar...

Pertanyaan : 

Dulu terdakwa Iman Setiabudi - Dirut PT DBG cuma Dihukum  1 (satu) tahun Pidana Penjara..Kini terdakwa Robianto Idup - Owner/Pemegang Saham Mayoritas/Komisaris PT DBG cuma dituntut 3,5 Tahun Pidana Penjara...!Berapa angka Vonis Keadilan utk Robianto Idup ???

Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Mokoginta, SH, MH dan Marle Sihombing, SH, MH, mendakwa Robianto Idup melakukan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan tambang batubara milik PT DBG yang dikerjakan kontraktor PT GPE milik Herman Tandrin. 

Disebut jaksa ada dua invoice PT GPE tidak dibayar PT DBG/Robianto Idup yang nilainya Rp 72 Miliar. Angka ini adalah kerugian PT GPE atau saksi pelapor Herman Tandrin.

Tuntutan JPU 42 bulan penjara terhadap terdakwa Robianto Idup dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Florensia Kendengan, SH, MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang terbukti pasal penipuannya yakni Pasal 378 KUHP. 

Setelah menjalani sidang pembacaan replik jaksa dan duplik tim penasihat hukum terdakwa, maka sidang diahiri pembacaan vonis majelis hakim terhadap terdakwa. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama