Dr. Sahat Sinaga Berharap, Hasil Penelitian Soal “Rekonseptualisasi Pengaturan Organisasi Kemasyarakatan” Dapat Digunakan DPR dan Pemerintah

Dr. Sahat H.M Sinaga, SH., M.Kn saat melakukan presentasi dalam Ujian Sidang Terbuka Doktor Ilmu Hukum UNPAR (atas)

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dari penelitian yang dilakukan Dr. Sahat Hangoluan Maruli Tua Sinaga, SH. M.Kn, untuk disertasi berjudul “Rekonseptualisasi Pengaturan Organisasi Kemasyarakatan (Suatu Kajian Mengenai Urgensi Pengaturan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Rangka Pembangunan Hukum Berlandaskan Pancasila), dia berharap, suatu saat nanti hasil penelitiannya dapat digunakan DPR R.I maupun Pemerintah.

Pasalnya, dari hasil penelitiannya, Dr. Sahat Sinaga menyimpulkan bahwa apa yang dihasilkan memiliki atau mempunyai nilai kebaruan.

“Dari kajian yang dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa apa yang dihasilkan terkait pengaturan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) adalah hal-hal mempunyai nilai kebaruan, yang mempunyai kegunaan, baik dalam pengembangan teori maupun dalam pengembangan praktik,” ujarnya menjawab pertanyaan media via WA, Kamis (20/08/2020) lalu. 

Dikatakan Sahat, dirinya berharap suatu saat di Indonesia akan ada sebuah “badan hukum Ormas” sebagaimana halnya PT, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan. 

“Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan oleh DPR maupun Pemerintah, untuk menata ulang pengaturan Ormas dalam bentuk perundang-undangan,” tandasnya.

Tentu, kerangka pemikirannya adalah tujuan NKRI yang termuat dalam alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 dicapai dengan melaksanakan Pembangunan Hukum Berlandaskan Pancasila sebagai bagian dari Pembangunan Nasional, dilakukan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk yang mengatur tentang Ormas.

Disertasi Dr. Sahat Sinaga ini dipertahankan dalam Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor, Program Pasca Sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH UNPAR) Bandung, Sabtu, (01/08/2020) lalu. Sahat Sinaga berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum, lulus dengan nilai “sangat memuaskan” dan memperoleh angka IPK 3,86.

Ujian disertasi didampingi Promotornya: Prof. Dr. Dr. Rr. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D., S.H., M.H., S.E., M.M. dan Co-Promotor Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H. Sementara Tim Penguji; Prof. Dr. Toto Tohir, S.H., M.H, Dr. Stefanus Laksanto Utomo, S.H., M.Hum, Dr. C. Ria Budiningsih, S.H., MCL., Sp1, Dr. iur. Liona N. Supriatna, S.H., M.Hum. 

Adapun latar belakang dipilihnya judul penelitian disertasi Dr. Sahat Sinaga, mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP-GAMKI) dan Anggota Majelis Pemuda Indonesia ini diketahui, karena peneliti tertarik untuk mencari tahu persoalan apa yang terjadi dalam pengaturan Ormas, sehingga mengajukan judul “Rekonseptualisasi Pengaturan Organisasi Kemasyarakatan (Suatu Kajian Mengenai Urgensi Pengaturan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Rangka Pembangunan Hukum Berlandasakan Pancasila)”.

Sebagai peneliti, dia melakukan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder mengenai Ormas, terutama berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Kemudian mengkaji dan menganalisis masalah yang timbul, berkaitan dengan pengaturan Ormas yang menimbulkan perlunya pengkajian ulang pengaturan Ormas. Mengkaji dan menganalisis rekonseptualisasi pengaturan Ormas dalam rangka Pembangunan Hukum Berlandaskan Pancasila.

Dari penuturannya diketahui, bahwa permasalahan yang terdapat dalam pengaturan Ormas adalah mengenai pengertian, tujuan, asas, fungsi, pengawasan dan pembubaran Ormas. Oleh karena itu, perlu dilakukan rekonseptualisasi pengaturan mengenai Ormas agar dapat mendukung pembangunan hukum berlandasakan Pancasila, terutama menyangkut penataan ulang mengenai pengertian, tujuan, asas, fungsi, bentuk, pengawasan, dan pembubaran Ormas.

Dikatakan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Damai Sejahtera (PDS) periode 2010-2015 ini, sejarah bangsa Indonesia mencatat pasang surut peran Ormas seiring dengan dinamika sosial politik yang muncul dalam sejarah perjalanan bangsa. Masa keemasan Ormas dalam pemberdayaan dan pencerdasan rakyat sebelum kemerdekaan, terutama di bidang pendidikan, agak surut seiring dengan meningkatnya perjuangan bersenjata ketika masa perang untuk merebut kemerdekaan. Pada awal kemerdekaan peran Ormas kembali bangkit dengan maraknya pembentukan Ormas.

Sedangkan pada masa pemerintahan Orde Baru  keberadaan Ormas di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemayarakatan yang berlaku sejak tanggal  17 Juni 1985 yang berlaku selama hampir 28 (duapuluh delapan) tahun hingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan pada tanggal 22 Juli 2013.

Sementara Pasca Reformasi 1998, yang ditandai dengan suasana kebebasan dan perubahan tata pemerintahan dorongan untuk mengganti peraturan yang mengatur Ormas berjalan sangat lambat terwujud,  memerlukan waktu sekitar 15 (lima belas tahun) sejak bergulirnya Reformasi. 

Selanjutnya dikatakan Sekjen DPP Pengurus Pusat Perkumpulan Senior (PNPS) GMKI periode 2017-2022 ini, persoalan banyak timbul bukan saja pada saat proses pembentukan undang-undang. Tetapi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, juga mendapatkan banyak kritikan tajam dari pelbagai kalangan di masyarakat termasuk diajukannya permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang hasilnya sejumlah pasal dalam undang-undang dimaksud diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam perjalanannya, pertambahan jumlah Ormas di Era Reformasi meningkat sangat cepat, hingga mencapai jumlah ratusan ribu di seluruh Indonesia, baik yang terdaftar di Pemerintah maupun yang tidak terdaftar. Bertambahnya kuantitas, tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas partsisipasi Ormas sehingga banyak diantaranya yang tidak berkontribusi positif bagi pembangunan nasional. Melainkan sebaliknya menimbulkan masalah di tengah masyarakat, diantaranya tindak kekerasan, dan ada pula Ormas yang  dalam pemikiran, pandangannya, maupun tindakannya tidak sejalan dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, permasalahan yang tidak kalah serius adalah berkaitan dengan muatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dalam perkembangannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, menjadi Undang-Undang yang mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal  22 November 2017.

Sedangkan fungsi Ormas adalah sebagai wadah guna melakukan program kegiatan mendukung upaya pencapaian tujuan yaitu “mewujudkan tujuan negara.” Karena itu, Dr Sahat Sinaga mengusulkan, pemerintah perlu membangun pusat data Ormas yang secara berkala muatannya diperbaharui sesuai dengan perkembangan (perubahan kepengurusan, pengawas), domisili, laporan kegiatan. Dan, Pemerintah dapat membubarkan Ormas dengan alasan yang jelas dan berdasar, setelah melalui tahapan pembinaan.

Selain itu, bentuk Rekonseptualisasi pengaturan Ormas adalah Organisasi yang menghimpun beberapa orang dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan guna meraih tujuan bernegara, asas Ormas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang harus dicantumkan dalam Akta Pendirian Ormas, Fungsi Ormas sebagai wadah pembinaan warga negara, dan bentuk badan hukum adalah Perkumpulan, Pengawasan eksternal dan internal, Pembubaran dilakukan Pemerintah dengan memperhatikan tahapan pembinaan dan peringatan. Selanjutnya untuk dapat melakukan penelitian lanjutan mengenai kemungkinan Ormas menjadi sebuah bentuk badan hukum di Indonesia.

Sementara itu, saat ditanya bagaimana perasaan Sahat Sinaga ketika dinyatakan lulus Ujian Sidang Terbuka, dia  katakan dirinya sangat bersyukur pada Tuhan.

“Tentu saya sangat bersyukur pada Tuhan atas anugerah yang diberikan kepada saya dan keluarga,” ungkapnya menjawab pertanyaan media via WA, Senin (17/08/2020) lalu.

Ditanya apa kendala yang dihadapi dalam penyusunan disertasinya, organisatoris ulung ini mengatakan, diantaranya masih sangat minimnya referensi atau tulisan-tulisan ilmiah perihal Ormas. 

Ditanya  lagi, apakah ada rencana  dalam waktu  dekat untuk kembali terjun ke politik, mengingat terakhir dirinya sebagai Sekjen DPP Partai Damai Sejahtera (PDS), dia mengatakan belum.

“Saya belum ada rencana terjun lagi ke bidang politik dalam waktu dekat. Yang ada dalam benak saya, bagaimana segera bisa membumikan hasil penelitian disertasi ini, serta mengembangkan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu hukum lewat penelitian dan tulisan-tulisan,” pungkasnya.

Ucapan selamat dan turut berbangga dari beberapa  rekan Sahat Sinaga pun terekam monitoring  awak media, sebagaimana diungkapkan berikut ini.

Sabam Sopian Silaban, SPd., MM, Wakil Sekretaris Jenderal PNPS (GMKI) mengatakan Selamat dan semoga bermanfaat bagi bangsa dan negara, serta dapat menjadi motivasi bagi rekan lainnya.

“Selamat atas tuntasnya Bang Sahat Sinaga mengikuti ujian Sidang Terbukanya di  UNPAR beberapa waktu lalu. Selamat menjadi Doktor. Kita berharap penelitian beliau menjadi masukan bagi negara dalam membuat undang-undang ke-Ormas-an,” ungkapnya sebagaimana respons atas pertanyaan awak media ini, Sabtu (22/08/2020). 

Penulis tagline “Di Atas Garis” ini mengatakan, dirinya dan  rekan-rekan di  organisasi juga berdoa, semoga dengan sahnya Sekjen DPP PNPS GMKI menjadi Doktor, membuat mereka semangat mengikuti jejaknya. 

“Kita berharap ilmu beliau semakin mantap dalam organisasi yang dipimpin, bahkan bagi organisasi lainnya, terutama bagi bangsa dan negara. Tentu, kita berhadap juga, mampu menjadi “Doktor Ilmu Hukum Di Atas Garis”,” pungkasnya.

Sementara itu, Dr. Sigit Triyono, MM, Sekretaris Umum (Sekum) Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) mengatakan “Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, dan Tinggi Pengabdian” adalah cita-cita abadi kader GMKI.

“Dr. Sahat HMT Sinaga, SH., M.Kn sebagai kader GMKI telah paripurna dengan meraih gelar tertinggi akademik (Doktor Ilmu Hukum) sebagai tanda Tinggi Ilmu. Tinggi Iman, dan Tinggi Pengabdian Dr. Sahat HMT Sinaga sudah tidak diragukan lagi dengan sangat aktifnya sebagai ‘Pelayan Gereja’ dan aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan serta profesi. Selamat atas pencapaian ini. Kiranya semakin menjadi berkat bagi bangsa, negara dan bahkan semesta. Tuhan Yesus selalu beserta dan memberkati. Salam UOUS," ucapnya. 

Adapun Riki Rikardo, SH, mantan Sekretaris GMKI Cabang Kota Bekasi, mengatakan turut berbangga karena adanya bertambah cendekiawan ditengah bangsa ini. 

“Ke depan senior Dr. Sahat Sinaga sangat dibutuhkan untuk menjadi ahli khusus dibidang ke-Ormasan, yang nantinya bisa berkontribusi melakukan penataan Ormas, terutama yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila. Juga dapat menjadi ahli dalam Permohonan Yudicial Review di Mahkamah Konstitusi dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Sedangkan Danny PH Siagian, SE.,MM, Dosen PTS di Jakarta ini mengatakan, Dr. Sahat Sinaga sudah tidak diragukan lagi pengalamannya puluhan tahun di Ormas, maupun di Orpol (Organisasi Politik).

“Di Pemilu Legislatif tahun 2009 dulu, saya dan Sahat Sinaga pernah sama-sama berjuang mencalonkan diri sebagai Legislatif, dari daerah pemilihan kota Bekasi. Beliau ke DPR RI, saya ke DPRD Kota Bekasi dari partai yang berbeda. Sayangnya, hingga Pileg usai, kami tetap jadi calon,” ungkapnya sambil bercanda. (DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama