Panglima TNI Lantik Mayjen Richard Tampubolon Jadi Dankoopssus

Mayjen TNI Richard Tampubolon saat dilantik Panglima TNI 


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menunjuk dan melantik Mayjen TNI Richard TH Tampubolon, sebagai Komandan Komando Operasi Khusus (Dankoopssus) TNI. 

Richard Tampubolon sebelumnya masih menjabat Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Kaskogabwilhan I), yang bermarkas di Tanjung Pinang, Kepri. Ia menggantikan Dankoopssus sebelumnya, Mayjen TNI Rochadi, yang memasuki masa pensiun.

Komando Operasi Khusus sendiri, merupakan organisasi baru di lingkungan TNI, sebagai amanat Undang-undang dan turunannya. Dan pasukannya terdiri dari pasukan elite masing-masing matra yaitu: Kopassus, Koopssus , dan Kopaskhas.

Penunjukan Richard Tampubolon tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/588/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Richard dilantik Panglima TNI di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Pelantikan ini berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1497/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020.

“Mutasi jabatan di lingkungan TNI dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis,” kata Kabidpenum Puspen TNI Letkol Sus Aidil dalam laman resmi TNI, sebagaimana dikutip wartamerdeka.info, Senin (03/08/2020).

Adapun Jenderal pertama yang ditunjuk untuk mengomando organisasi baru ini adalah Mayjen TNI Rochadi. Pada Juni 2020, dia memasuki masa pensiun, dan sempat selama sebulan kosong, hingga jabatan strategis itu akhirnya dipercayakan kepada Richard Tampubolon.

Diketahui, keberadaan Koopssus merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tugas dari Koopssus  TNI adalah mengatasi aksi-aksi terorisme, baik di dalam maupun luar negeri yang mengancam ideologi, keselamatan serta keutuhan Bangsa Indonesia, dan Tim Koopssus  berasal dari tiga matra TNI yang memiliki kecepatan dan akurasi yang tinggi.

Secara pembentukannya, Koopssus  ditetapkan Presiden Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 3 Juli 2019.

Perpres ini menjadi dasar perubahan susunan Markas Besar TNI dan pembentukan Koopssus TNI yang berasal dari matra darat, laut, dan udara. Dalam Perpres tersebut juga disebutkan tugas dari Koopssus TNI, yakni menyelenggarakan operasi khusus dan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi.

Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI, sebagaimana bunyi Pasal 46b ayat (2) Perpres ini.

Sementara, pada Pasal 46b ayat (3) disebutkan, Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI atau Wadankoopssus TNI yang dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang satu.

Perpres Nomor 42 Tahun 2019 ini juga disebutkan soal Komando Utama Operasi TNI. Susunannya terdiri dari Komando Pertahanan Udara Nasional, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan, Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, Komando Pasukan Khusus, Komando Daerah Militer, Komando Armada, Komando Lintas Laut Militer, dan Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

Sebelumnya, Panglima TNI dalam peresmian Koopssus 30 Juli 2019 lalu mengatakan, pasukan khusus dari tiga matra. 

"Pasukan khusus dari tiga matra, darat, laut, udara, siaga di Mabes TNI. Sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden," kata Hadi kepada wartawan selepas meresmikan Koopssus.

Secara struktural, Koopssus TNI berada di bawah komando Panglima TNI. Harapannya, Panglima TNI dapat segera menggerakkan pasukan tersebut dengan cepat apabila dibutuhkan. 

Hadi menyebut, kecepatan merupakan salah satu keunggulan yang dimiliki oleh Koopssus. Sebab, salah satu fungsi Koopssus  adalah penindakan terorisme baik dalam maupun luar negeri. 

"Ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintahkan untuk bergerak dengan cepat dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi," kata Hadi.

Richard Tampubolon saat jabat Wadanjen Kopassus

Koopssus terdiri dari 500 personel. Sebanyak 400 personil menjalankan fungsi penangkalan terorisme. Sementara, 100 personil atau satu kompi lainnya melakukan penindakan aksi terorisme. Koopssus dikomandoi oleh Brigjen TNI Rochadi yang sebelumnya merupakan Direktur A Badan Intelijen Strategis TNI.

Sementara Richard Tampubolon merupakan jebolan Akademi Militer 1992 dari kecabangan infanteri. Karir Richard banyak dihabiskan di satuan baret merah dengan menempati banyak posisi, antara lain Danyon 11/Grup 1/Kopassus, Wadangrup 2 Kopassus, Asintel Danjen Kopassus (2014), Dangrup 2 Kopassus serta Dangrup 3 Kopassus. Dangrup 2 Kopassus (2014-2015) serta Dangrup 3 Kopassus (2015-2015).

Selain itu, Richard juga pernah dipercaya sebagai Danrindam VI/ Mulawarman (2016), dan Danrem 023/Kawal Samudera (2016-2017). Akhirnya Richard kembali ke Cijantung dengan menjabat Wadanjen Kopassus (2017-2018).

Setelah itu Richard menjabat Kepala Staf Kodam (Kasdam) VI Mulawarman (2018-2019), dan kariernya terus menanjak menjadi Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Kaskogabwilhan I) tahun 2019. Selama tujuh bulan suami dari Eka Mey Selly ini menjabat, sebelum akhirnya dilantik sebagai Dankoopssus  TNI 30 Juli 2020. (DANS)







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama