Penyidik Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jilid-2, Periksa Lagi 9 Saksi

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamrrdeka.info) -  Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 9 orang saksi dalam perkara Tipikor PT Asiransi Jiwasraya (Persero) jilid-2.

Saksi saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas para tersangka korporasi dan tersangka oknum pejabat OJK. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, secara tertulis menyatakan di Jakarta, Selasa (11/8/2020), saksi yang diperiksa terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK.

Adapun yang diminta keterangannya yaitu :

A. Saksi untuk tersangka Korporasi  PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT Yaitu 

1. Putu Damarathi – Head Institusional Sales PT Maybank Asset Management

B. Saksi  untuk tersangka Korporasi  TREASURE FUND INVESTAMA, yaitu

1. Erwin Budiman – Karyawan PT Maxima Integra Investama

2. Bob Tyasika – Direktur Kepatuhan PT BNI           

C. Saksi untuk tersangka Korporasi  PT CORFINA CAPITAL, yaitu

1. Moudy Mangkey  – Karyawan PT Maxima Integra

2. Meitawati Edianingsih – Sales PT Trimegah Sekuritas

D. Saksi untuk tersangka Korporasi  PT OSO MANAJEMEN INVESTASI, yaitu :

1. Diaz Adityawaedhana – Direktur Utama Binaartha Sekuritas

E. Saksi untuk tersangka Korporasi PT  POOL ADVISTA ASET MANAJEMEN

1. Ratnawati – Broker pada PT Royal Investium Sekuritas

F. Saksi untuk tersangka Korporasi  PT OSO MANAJEMEN INVESTASI 

1. Diaz Adityawardhana – Direktur Utama Binaartha Sekuritas

G. Saksi untuk tersangka Korporasi  PT MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT

1. Boy Jafri – Kadep Portofolio Aset & Investasi Finansial PT AJS.

"Sembilan orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Serta Bank Kustodian, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari Setiyono.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama