Saksi Perkara Penipuan: Uang PT DBG Masuk BCA Capai 166 Juta Dolar US Lebih

Terdakwa Robianto Idup 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tercatat uang sebesar  166.409.878 dolar US masuk ke rekening giro PT Dian Bara Genoyang (DBG) di bank BCA.

Namun uang tersebut sebagian ditarik secara tunai dalam bentuk dolar US oleh Komisaris PT Dian Bara Genoyang (PT DBG), Robianto Idup dan Dirut PT DBG Iman Setiabudi.

Hal ini dikemukakan saksi Tatok Rismiarto SE, dari BCA yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara penipuan penggelapan atas nama terdakwa Robianto Idup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Saksi Tatok menyebutkan, cukup banyak uang yang masuk ke rekening giro PT DBG. Namun saksi tidak tahu persis uang masuk itu dari hasil penjualan apa. Yang diketahui uang masuk ke rekening giro PT DBG mencapai 166.409.878 dolar AS. 

Menurutnya, uang tersebut masuk antara lain tanggal 11 Maret 2013 dengan sistim letter of authorization di nomor 252752 sebesar 5.000 dolar AS. Selanjutnya tanggal 13 Maret 2013 juga lewat letter of authorization nomor 252754 sebesar 41.500 dolar AS. Kemudian pada 18 Maret ke nomor 252755 sebesar 325.000 dolar AS. Juga pada 18 Maret 2013 cair loa atau letter of authorization nomor 252756 sebesar 113.408,68 dolar AS. 

“Totalnya 166.409.878 dolar AS,” kata Tatok menjelaskan.

Menjawab Jaksa Boby Mokoginta, SH, MH, yang   mempertanyakan apakah keluar-masuknya uang ke rekening giro PT DBG itu bisa diketahui? Menurut Tatok bisa. Hanya dia tidak bisa tahu dipergunakan untuk apa.

Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa dari uang masuk hasil penjualan batubara ke perusahaan Singapura tercatat hampir Rp 71 miliar. Waktu hampir bersamaan invoice atau tagihan PT GPE di PT DBG di bawah angka Rp 71 miliar. Namun pihak PT DBG tidak mencairkan tagihan tersebut dengan berbagai alasan.

JPU Boby Mokoginta dan Marly Sihombing menyebutkan, dari uang masuk 166 juta dolar AS itu sesungguhnya PT DBG bisa membayar PT GPE. Namun uang itu digunakan ke pihak lain. Padahal semua pendapatan PT DBG/Robianto Idup itu sepenuhnya hasil kerja keras menambang batubara PT GPE.

Selain saksi a charge atau memberatkan dari JPU, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Florensia Kendengan, SH, MH, didengar juga keterangan saksi a de charge atau saksi meringankan yakni, Aziz Putra. Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Aziz dijadikan saksi dengan alasan sampai saat ini Aziz masih sebagai karyawan terdakwa Robianto Idup. Namun majelis hakim mengingatkan bahwa yang disidangkan bukan perdata tetapi pidana, maka tidak apa-apa kalau didengar keterangannya.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Ditho Sitompul dari kantor advokat Hotma Sitompul, Aziz menyebutkan tidak ada penyelesaian dari pertemuan yang dilakukan Robianto Idup dengan saksi korban Herman Tandrin karena ada perbedaan data, tidak tercapai target dan longsor. Jumlah nilai tagihan di pihak Herman Tandrin dengan di Robianto Idup juga menurut saksi berbeda-beda pula. 

“Ada keinginan Pak Robianto menyelesaikan permasalahan namun secara profesional,” ujar saksi Aziz.

Ketika ditanya JPU Boby Mokoginta dan ketua majelis hakim Florensia Kendengan, SH, MH, apakah dalam pertemuan Robianto Idup dengan Herman Tandrin dilakukan setelah perjanjian? Dijawab saksi Aziz iya. Dia juga membenarkan bahwa Robianto Idup menyuruh Herman Tandrin bekerja lagi karena tagihan-tagihannya sebelumnya akan dilunasi. 

“Bekerja lagi bro, saya pasti lunasi semua tagihan itu. Kalau bro tidak bekerja, dari mana uang untuk melunasi bro,” demikian Robianto membujuk Herman Tandrin sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya. Karena bujuk rayu terdakwa tersebut saksi Herman Tandrin mengaku tertipu dan kerugiannya mencapai Rp 70 Miliar. 

Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan terdakwa Robianto Idup selaku Komisaris PT DBG dalam kerjasama pengelolaan tambang batu bara di Kalimantan, dengan saksi Herman Tandrin owner kontraktor PT Graha Prima Energy (PT GPE). 

Sedangkan lokasi pengerjaan penambangan batubara tersebut di wilayah izin pertambangan PT DBG di Desa Salim Batu Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama