Terpidana 3 Tahun Penjara, Dalton Ichiro Tanonaka, Belum Juga Dieksekusi, Pengacara Hartono Tanuwidjaja Mempertanyakan Kinerja Kejaksanaan

Dalton Ichiro Tanonaka, terpidana tiga tahun penjara 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dalton Ichiro Tanonaka, terpidana tiga tahun penjara yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), belum juga dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Herannya lagi sudah 5 (lima) kali Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) diganti, eksekusi putusan MA terhadap Dalton tak terlaksana.

Terpidana Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) Dalton Ichiro Tanonaka, divonis MA sejak 2018 karena menipu pengusaha HPR  500.000 dolar US (setara Rp 6,5 Miliar).

"Sampai saat ini belum juga dieksekusi untuk dijebloskan ke Penjara oleh Kejaksaan Negeri  Jakarta Pusat (Kejari Jakpus)," kata pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, menjawab wartawan baru ini di kantornya.

Lima Kajari Jakpus yang menangani terpidana Dalton dari 2018 sampai sekarang, yaitu Hermanto, Didi Istianta, Kuntadi, Sugeng Rianta, dan Riono Budi Santoso, tambah Hartono yang juga adalah kuasa hukum saksi korban HPR.

Kasus Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka, juga dimasa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, yaitu Toni Spontana, Warih Sadono dan saat ini yaitu Asri Agung.

“Lawan satu warga sipil Negara Amerika Serikat saja tidak berdaya. Seharusnya Kejaksaan malu tidak berdaya untuk mengeksekusi Dalton ke penjara. Ini patut dipertanyakan,” kata Hartono Tanuwidjaja.

Hartono menduga  bisa jadi Kajari tersebut tidak mau mengeksekusi terpidana Dalton karena ada bawahannya menerima aliran dana ilegal.

Dalton adalah terpidana tiga (3) tahun penjara. Namun statusnya menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca putusan Kasasi  No : 761/K/PID/2018 tanggal 14 Oktober 2018, karena yang bersangkutan segera menghilang atau berpindah-pindah domisili ketika eksekutor hendak memasukkannya ke dalam penjara.

“Kemana gerangan darah Jaksa untuk mengeksekusi terpidana Dalton. Karena salah satu tugas Jaksa adalah mengeksekusi terpidana seperti Dalton, bukan malah terkesan membela terpidana,” kata Hartono Tanuwidjaja. 

"Terahir Dalton Ichiro Tanonaka malah dibiarkan malayangkan surat Pengajuan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” tambah Hartono Tanuwidjaya.

Atas ulah Dalton  itu, Hartono Tanuwidjaja pun melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 21 Juli 2020 lalu.

Hartono menerangkan, berdasar ketentuan pasal 263 ayat 1 KUHAP, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.

Sementara sampai dengan hari ini Dalton masih dalam status cekal, karena belum pernah di eksekusi dan dimasukkan kedalam penjara berdasarkan putusan kasasi yang sudah inkracht tersebut.

Artinya menurut advokar senior Hartono terpidana Dalton belum berhak mengajukan PK, karena belum memenuhi kriteria terpidana. 

"Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 32 KUHP, terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalton belum menjalani hukuman tiga tahun penjara, yang di vonis dalam putusan kasasi pada 14 Oktober 2018 lalu. Sehingga dia belum memenuhi persyaratan formil seperti yang ditemukan,” ujarnya.

Dalton mengajukan PK pada 13 Januari 2020 lalu. Namun Hartono mengungkapkan, memori PK baru diserahkan tiga bulan kemudian ke PN Jakpus, yakni pada 24 April 2020.

Terpidana Dalton sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya dan tidak pernah dihadirkan ke dalam persidangan permohonan PK yang diajukannya tersebut.

Permohonan PK diajukan oleh Dalton melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Marthen Pongrekun & Associates pada 13 Januari 2020 setelah Dalton dijatuhi Putusan Pidana 3 tahun oleh MA melalui Putusan Kasasi No. 761 K/PID/2018 Tanggal 14 Oktober 2018.

Pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL

“Dia sebagai prinsipal Pemohon PK tidak pernah menghadiri Sidang Permohonan PK tersebut,” ujar Hartono.

Padahal berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2012 dan ketentuan pasal 265 ayat (2) KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa pemohon wajib hadir, melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK tersebut. 

“Dalton tidak pernah hadir ke persidangan PK, sebab dia takut ditangkap oleh jaksa selaku eksekutor. Selaku pemohon PK, Dalton juga tidak kooperatif. Hal itu terbukti dari tindakannya yang melarikan diri ataupun berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari eksekusi putusan inkracht itu, terhadap dirinya,” tandas Hartono.

Oleh karena itu, Hartono berharap agar Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis, atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat bertindak objektif dan turut membantu penegakan hukum (Jaksa) Agar tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh terpidana Dalton dan berkas perkaranya juga tidak dilanjutkan ke MA.

Dalton Ichiro Tanonaka adalah  mantan Anchor – Pembaca Berita English News Service di METRO TV. Dia sudah pernah diadili di Pengadilan Negara Bagian Hawai dan dijatuhi Pidana selama 3 bulan  terkait kasus penerimaan dana kampanye ilegal untuk Pemilihan di Hawai.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama