Kejari Surabaya Kembali Pulihkan Aset Pemerintahan Kota Senilai Rp 121 M


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Surabaya kembali menoreh prestasi gemilang dengan mengembalikan aset Pemerintah Kota Surabaya seluas 73.531 m2 di Kelurahan Kebraon, yang nilai jualnya Rp 121 Miliar.

Atas prestasi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan apresiasi dan penghargaan serta mengucapkan terimakasih atas keberhasilan tim JPN Kejari Surabaya.

Keberhasilan tersebut patut menjadi contoh tauladan yan baik bagi  semua Korps Adhyaksa lainnya, khususnya JPN dari Kejati atau Kejari  lainnya untuk bisa mencontoh dan dapat dijadikan study banding dalam menyelamatkan aset milik negara atau daerah. 

"Selamat bekerja dan berjuang dalam menegakkan hukum demi ibu pertiwi yang sedang  dilanda duka akibat wabah Pademik Covid 19 "Fiat Justitia Ruat Caelum," kata Jaksa Agung, Dr. ST Burhanuddin, SH, MH di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Prestasi JPN Surabaya memang luar biasa, sebab di tengah merebaknya wabah pandemik Covid 19 yang belum diketahui kapan akan berakhir, ternyata tidak menyurutkan kinerja Korps Adhyaksa dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan resminya mengatakan, kali ini (16/09/2020) kembali jajaran Kejaksan Negeri Surabaya lewat Pengacara Negara berhasil menyelamatkan tanah perwatasan yang merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya seluas 73.531 m2 di Kelurahan Kebraon terkait penyelesaian permasalahan tukar menukar tanah antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Kusuma Kartika Internusa (PT KKI) pada tahun 1984.

Duduk perkara atau sengketa itu sendiri menurut Setiyono, bermula Pemerintah Kota Surabaya cq. Kelurahan Kebraon membuat perjanjian dengan PT Kusuma Kartika Internusa yang bersepakat untuk melakukan tukar menukar tanah pada tanggal 12 Juni 1984 dengan pelaksanaanya mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa 

Pengurusan dan Pengawasannya

Kesepakatan tukar menukar tersebut telah melalui tahapan Persetujuan dari Gubernur Jawa Timur, Pengesahan dari Walikota Surabaya dan Akta Pelepasan / Penyerahan Hak atas Tanah Yasan berupa Sawah. Selanjutnya kesepakatan tukar-menukar tanah tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan Akta Tukar Menukar dihadapan Drs. Artiono JP Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Karang Pilang, Kotamadya Surabaya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah. 

Oleh karena itu, pada dasarnya tukar menukar tanah antara Pemerintah Kota Surabaya cq. Kelurahan Kebraon dengan PT KKI telah selesai pada tahun 1984 dan prosedur pelaksanaannya didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada masa tersebut.

Selanjutnya pada tahun 1991, diterbitkan Gambar Situasi (GS) atas nama Pemerintah terhadap pelaksanaan tukar menukar tersebut. Akan tetapi, ketika dilakukan pengecekan terdapat perbedaan nomor persil dan luas tanah pengganti sehingga terjadi perubahan tanah pengganti yang diserahkan oleh PT KKI kepada Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan dokumen Musyawarah/Rembuk Kelurahan Kebraon dengan Akta Pelepasan/Penyerahan Hak atas Tanah Yasan berupa Sawah dan Akta Tukar Menukar serta tanah yang diterbitkan Gambar Situasi (GS) atas nama Pemerintah pada tahun 1991. 

Selain itu, terhadap sebagian tanah sesuai kesepakatan rembuk yang seharusnya menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya (berdasarkan rembuk atau Gambar Situasi) namun ternyata kondisi di lokasi telah dikuasai oleh Pihak Ketiga. Oleh karena itu, terdapat kekurangan tanah yang seharusnya diserahkan oleh PT KKI kepada Pemerintah Kota Surabaya sehingga Pemerintah Kota Surabaya meminta kepada PT KKI untuk menyerahkan kekurangan tanah tersebut dengan tanah yang clean and clear.

Atas permasalahan yang berkepanjangan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 06 Juli 2015 memohon pendapat hukum (legal opinion) kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya. Dan kemudian Pemerintah Kota Surabaya juga, juga memohon bantuan penyelesaian terhadap permasalahan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya pada tanggal 31 Agustus 2015. 

Setelah dilakukan telaahan dan didiskusikan pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya, permasalahan tersebut dapat diberikan bantuan hukum hingga kemudian dibuatkan pemberian surat kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya guna menjadi kuasa Pemerintah Kota Surabaya dalam menyelesaiakan permasalahan dimaksud. Selain itu pada tanggal 30 Desember 2015 juga diterbitkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dengan salah satu kesimpulannya bahwa PT KKI harus melengkapi kekurangan penyerahan tanah kepada Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan akta pelepasan / penyerahan atas tanah yang berupa sawah. 

Bahwa setelah dilakukan negoisasi dengan PT KKI serta berdasarkan pendapat ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH, M.Hum, Ahli Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, SH, M.Hum, dan Ahli Dr. Emanuel Sudjatmoko, SH, MS, terhadap permasalahan tukar menukar tanah antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT KKI, pada prinsipnya nilai tanah yang dilepas harus equivalen dengan nilai aset pengganti, serta tahapan penyelesaian yang harus dilalui adalah sebagai berikut :

a. Penilaian dengan menunjuk pihak yang kompeten dan Independen untuk menentukan persesuaian nilai antara obyek yang diserahkan sesuai kondisi pada saat awal perjanjian dibuat (1984).

b. Audiensi dengan DPRD Kota Surabaya dalam rangka memberitahukan permasalahan dan progres penyelesaian tukar-menukar tanah antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT KKI.

c. Proses penyelesaian tukar menukar dilakukan berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah yaitu seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara / Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Bahwa tahapan-tahapan sebagaimana pendapat ahli di atas, telah dilaksanakan yaitu telah dilakukan penilaian (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyudi Utomo. Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya juga telah mengundang Ketua dan para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya serta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya guna memberitahukan permasalahan dan progres penyelesaian tukar-menukar tanah antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT KKI. 

Oleh karena seluruh tahapan penyelesaian permasalahan tukar menukar tanah antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT KKI telah dilaksanakan, maka pada tanggal 16 September 2020 dilaksanakan penandatanganan akta addendum tukar menukar tanah antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT KKI di hadapan Notaris/PPAT Radina Lindawati, SH, MKn, disaksikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya yang pada intinya menyatakan PT KKI akan menyerahkan tanah seluas 73.531 m2 kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagai tanah pengganti atas kekurangan kekurangan tanah yang seharusnya diserahkan oleh PT. KKI kepada Pemerintah Kota Surabaya serta menyatakan bahwa proses penandatanganan akta addendum tukar menukar ini tidak terpisahkan dari akta tukar menukar pada tahun 1984.

"Dengan telah berhasil ditanda-tangani akta addendum tukar menukar tanah tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah berhasil menyelamatkan asset Pemerintah Kota Surabaya berupa tanah perwatasan seluas 73.531 m² yang ditaksir senilai kurang lebih Rp 121 millar (seratus duapuluh satu miliar rupiah) tinggal menunggu tahap berikutnya berupa penyerahan tanah / lahan yang sudah diperjanjikan tersebut diatas," tutur Setiyono.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama