Lima Saksi Disidik Dalam Kasus Tipikor Suap Jaksa Pinangki


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidikan kasus dugaan Tipikor terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah atau janji atas nama tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), periksa 5 (lima) orang saksi.

"Hari ini, Selasa 01 September 2020, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa 5 (orang) orang  saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji," kata Kapuspenkum Kekagung, Hari Setiyono, SH, MH, di Jakarta, Selasa (1/2020).

Hari menyebutkan bahwa, pihak- pihak yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara Tipikor terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah atau janji, yaitu :

1. Wiyasa Santoso  Kolopaking selaku saudara pengacara terpidana Joko S.Tjandra.

2. Christian Dylan selaku Branch Manager PT Astra Internasional / BMW Sales Operation Branch Cilandak

3. Djoko Triyono selaku pengelola Apartemen Essence Darmawangsa.

4. Henry Utama selaku Pengelola Apartemen Pakubuwono Signature

5. Sugiarto selaku Supir Tersangka PSM.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sebagai informasi, Anita juga berstatus tersangka dalam kasus surat jalan palsu terkait pelarian Djoko S Tjandra yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kejaksaan Agung memastikan pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengungkapkan, pelibatan KPK itu nantinya akan berbentuk koordinasi-supervisi antarlembaga ketika perkara tersebut siap untuk naik ke tahap penuntutan.

Hari Setiyono mengatakan nantinya Kejagung akan mengundang penyidik dari KPK selama proses gelar perkara sebelum naik ke penuntutan. 

Hal itu lagi-lagi, untuk menjawab keraguan publik terhadap penanganan perkara tersebut di Kejaksaan Agung.

Sementara diinformasikan bahwa KPK belum menerima permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya pun belum memulai langkah-langkah supervisi dan koordinasi dalam penanganan kasus tersebut. “Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud,” kata Nawawi, Senin (31/8).

Nawawi menuturkan, ia sudah memanggil Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk memastikan adanya permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejagung. Nawawi menyebut KPK baru menerima pemberitahuan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus yang menjerat Pinangki. 

“Belum ada, yang kami baru terima hnya pmberitahuan SPDP,” ujar Nawawi.

Sementara, Bareskrim Polri sedang fokus merampungkan berkas perkara dua kasus terkait pelarian Djoko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. 

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra. 

“Khususnya red notice, untuk hari ini penyidik fokus untuk pemberkasan, kita doakan segera tahap satu,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8). (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama