Pengadilan Tipikor Jakarta Hukum Dua Oknum Jaksa Peras Manager


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tiga orang terdakwa yakni dua oknum jaksa pada Kejati DKI Jakarta dan seorang suasta divonis bersalah melakukan pemerasan terhadap pengusaha. 

Dua oknum Jaksa tersebut yakni, Yanuar Reza Muhammad, mantan Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta dan Jaksa Fristo Yan Presanto, mantan Kasubsi Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Kejati DKI. 

Turut divonis bersalah dalam perkara ini seorang pihak swasta  Cecep Hidayat.

Oleh majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri. SH, MH, masing masing terdakwa dihukum 2 (dua) tahun penjara potong tahanan sementara. Denda masing masing Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara denda  lima puluh juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan badan selama satu bulan,” ucap hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu sore (9/9/2020).

Majelis hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair, karena salah satu unsurnya tidak terbukti. Tapi ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakulan perbuatan sebagaimana dalwaan subsudair.

Ketiga terpidana ini menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 23 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 412 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan kata majelis, kedua jaksa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa masih memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga.

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, penuntut umum yang beranggotakan Jimmy Banau, Budi Naninggolan dan Muhammad, juga mewajibkan kepada kedua terdakwa Yanuar Rheza dan Firsto Presanto agar membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ketika ditanya hakim satu persatu sikap para terpidana atas vonis ini, mereka menyatakan menyerahkan sepenuhnya  kepada penasihat hukumnya. Sedangkan tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir pikir.

Menanggapi vonis ini pengacara Rudianto Manurung, SH, MH, selaku penasihat hukum  Yanuar Rheza Muhammad dan Firsto Yan Presanto, Rudianto mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap kliennya.

Sebab menurutnya sejak awal ia sudah menduga bahwa penuntut umum sangat ragu terhadap tuntutan pidananya. “Terbukti majelis hakim memvonis klien kami selama dua tahun penjara,” ucapnya.

Bahkan lanjut pemilik usaha peternakan burung walet, requisitor penuntut umum terlalu dipaksakan. “Sehingga majelis hakim memiliki pandangan lain terhadap tuntutan pidana jaksa,” imbuh Rudianto yang akrab disapa Rudi.

Advokat ini rencananya meminta kepada pimpinan Kejaksaan Agung agar melakukan upaya eksaminasi terhadap para jaksa yang menyidangkan perkaranya.

“Saya meminta kepada pimpinan Kejaksaan Agung agar melakukan upaya eksaminasi terhadap jaksa yang menyidangkan klien kami,” tutup Rudi menjawab wartawan seusai persidangan. 

Ketiga terpidana  diadili terkait dugaan pemerasan terhadap M Yusuf mantan general manajer PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari.

Firsto Yan Presanto dan Cecep Hidayat dituntut oleh penuntut umum Jimmy Banau masing-masing selama 4 tahun 6 bulan dengan perintah tetap ditahan.

Sedangkan untuk Terdakwa Yan Rheza Muhammad, dalam surat requisitornya penuntut umum meminta agar majelis hakim menghukum selama 4 tahun kurungan badan.

Kedua oknum jaksa  terbukti menerima uang dari mantan Manager PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari, M Yusuf. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama