Penyidik Kejagung Tetapkan AIJ Tersangka Gratifikasi Menyusul Jaksa PSM

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.unfo) - Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menetapkan Andi Irfan Jaka (AIJ) tersangka Tipikor gratifikasi.

Hal ini dinyatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Menurut Hari, penetapan AIJ sebagai tersangka Tipikor Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji (Gratifikasi), seusai diperiksa karena ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menjadikannya (AIJ) tersangka  dalam tindak pidana korupsi gratifikasi menyusul penetapan Tersangka PSM dan Tersangka JST berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.

Sebelumnya penyidik memeriksa 3 (tiga) orang saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji (Gratifikasi).

Pihak- pihak yang diperiksa sebagai Saksi dalam perkara Tipikor Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji, yaitu :

1. Wiyasa Santoso  Kolopaking selaku saudara pengacara Terpidana JST.

2. Andi Irfan Jaka selaku Suasta yang diajak berurusan dengan Tersangka PSM maupun Tersangka JST.

3. Dede Muryadi  Sairih.

Setelah pemeriksaan para saksi selesai, berdasarkan pendapat Jaksa Penyidik yang memeriksa, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AIJ sebagai Tersangka, urai Kapuspenkum Kejagung.

Selanjutnya tersangka AIJ dipersalahkan dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap Tersangka AIJ dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) terhitung sejak tanggal 02 September 2020 s/d 21 September 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-29/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan ditempatkan di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama