Permufakatan Jahat Tersangka JST Dan AIJ, Tujuh Saksi Diperiksa Mengungkap Aliran Dana Gratifikasi

Kapuspen Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tujuh saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,

atas dugaan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi dengan Tersangka Joko S. Tjandra (JST) dan Andi Irfan Jaya (AIJ).

Ketujuh saksi yang diperiksa tersebut untuk mengungkap kebenaran dan liku liku uang gratifikasi mata uang asing yang disebut 500.000 dolar US.

Kapuspen Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/9/2020), membenarkan tentang pemeriksaan saksi saksi itu.

Saksi yang diperiksa dalam perkara Tipikor Gratifikasi yaitu :

1. Pungki Primarini selaku adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari  (PSM).

2. Gunawan selaku Direktur Consumer Banking PT Bank Mega, Tbk

3. Gunito Wicaksono selaku Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang.

4. Julia Rani selaku Teller pada Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai

5. Paramelasarideli  selaku Teller Dolarindo Money Cangher.

6. Meliani  Trikartika  selaku Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza 

7. Hendri Utama selaku Residence Manager The Pangkubowono Signature.

Dari 7 (tujuh) orang saksi terdapat saksi yang di periksa kembali oleh Tim Jaksa Penyidik Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, yaitu Pungki  Primarini selaku adik Jaksa PSM.  

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama