Kopel Kritisi Penolakan DPRD Bahas Rancangan APBD-Perubahan


MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Keputusan DPRD Kota Makassar yang menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan mendapat kritikan dari Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Indobesia.

"Penolakan RAPBD Perubahan tersebut  bukanlah solusi dalam mendorong ekonomi seperti yang telah digalakkan presiden lewat Instruksi Presiden (Inpres)," ujar Ketua Kopel Indonesia Anwar Razak, di Makassar, hari ini.

Razak membeberkan ada urgensi khusus mengapa anggaran perubahan harus tetap dilakukan, pasalnya ada perbedaan signifikan anggaran belanja, pada parsial sebelumnya atau setelah adanya insruksi refocusing anggaran oleh pusat.

"Kondisi kuangan sangat berbeda dengan asumsi awal APBD pokok 2020 kan karena ada refokusing, ada relokasi. Kemungkinan juga pendapatan daerah mengalami perubahan baik pendapatan dan transfer sehingga itu prasyarat kunci perubahan harus dilakukan," ujarnya.

Dia melanjutkan bahwa berdasarkan UU 23 tahun 2014, urgensi anggaran perubahan kian mendesak setelah adanya  asumsi perbedaan belanja yang cukup rentan.

Menurutnya hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami hal tersebut sehingga perubahan dianggap penting. Meski terhitung telat yang harusnya telah masuk pada Agustus lalu menurut pedoman APBD No 6 Tahun 2020 penolakan KUA-PPAS oleh pemerintah kota sama sekali bukan jalan keluar dalam penyelesaian tersebut. Apalagi urgensi ekonomi juga kian mendesak.

Seperti diketahui, DPRD Kota Makassar telah menolak draf APBD Perubahan Pemerintah Kota Makassar 2020. 

"Hasil kesepakatan KUAPPS dan pembahasan, dari beberapa komisi yang diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar), menyatakan semua untuk tidak dapat dilanjutkan Anggaran Perubahan 2020," ujar Ketua Banggar DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, Kamis (1/10/2020).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama