Perkara Korupsi PT Danareksa Sekuritas Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Jakarta


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Perkara dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari  PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyo, SH, MH, menyatakan kepada pers di Jakarta, Kamis, (1/10/2020) bahwa pada hari Senin  28 September 2020 yang lalu,  Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. telah menyerahkan  para tersangka dan barang bukti dalam perkara  PT Danareksa Sekuritas kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Penyerahan para Tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Tahap II) tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap karena dinilai telah terpenuhi syarat formil dan syarat materiilnya.

"Yang pertama pelimpahan Tahap II  dalam berkas tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT Aditya Tirta Renata dengan Tersangka yaitu:

1. Tersangka Marciano  Hersondrie  Herman, SE.

2. Tersangka Erizal, SE. Bin Sanidjar Ludin.

3. Tersangka Ir. Rennier Abdul  Rahman Latief.

4. Tersangka Zakie  Mubarak Yos.

Keempat Tersangka/Terdakwa akan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan melanggar pasal : Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;

Selanjutnya pelimpahan Tahap II berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada Debitur PT Evio Securitas, dengan Tersangka masing masing :

1. Tersangka Marciano  Hersondrie  Herman, SE.

2. Tersangka Sujadi.

3. Tersangka Teguh Raadhani.

Ketiga Tersangka/ Terdakwa akan diajukan ke persidangan  dengan dakwaan melanggar pasal : Primair 

Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka yang keempat yaitu :

Ir. Rennier Abdul  Rahman Latief yang diajukan ke pengadilan  dengan dakwaan campuran atau gabungan antara berlapis, komulatif dan alternatif yaitu melanggar pasal:

Pertama 

Primair :

Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP 

Subsisiair :

 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;

dan dakwaan

Kedua :

Kesatu :

Pasal 3 UU TPPU atau 

Kedua :

Pasal 4 UU TPPU.

Setelah diperiksa kelengkapan Terdakwa dan barang buktinya, para Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara  (Rutan)untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung RI akan melakukan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Setiyono. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama