OC Kaligis bersama seorang teman advokat |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Untuk menyusun putusan sela perkara gugatan Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH yang menggugat Kejaksaan RI, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tunda sidang selama satu bulan.
Ketua majelis hakim Achmad, SH, MH, menyatakan penundaan sidang setelah dalam sidang pada Kamis (18/11/2020), para pihak (Penggugat dan Para Tergugat), menyerahkan kesimpulan.
Penggugat Prinsipal OC Kaligis maupun kuasa hukum Tergugat, Jaksa Pengacara Negara (JPN), menyatakan setuju atas penetapan hakim tersebut. Hingga sidang ditutup hakim ketua.
Menjawab wartawan, advokat senior OC Kaligis mengatakan, optimis gugatannya lolos dalam putusan sela hakim.
"Kalau bicara keadilan musti dikabulkan. Tapi kalau bicara siapa tahu hakim takut sama KPK terserah," tandas Kaligis.
Pokoknya, menurut pengacara kawakan ini, sudah tahu terbukti bahwa dia itu adalah pembunuh dan pelaku penganiayaan, tambahnya.
Ditegaskan Kaligis, dari segi pumbuktian cukup kuat kesimpulan yang ia serahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Semua sudah dimasukkan, mulai dari dimulainya penyidikan, saksi saksi, DPR, saksi yang diviralkan, P21, berkas perkara juga sudah. Jadi hari ini judulnya Jaksa Agung Tunduk Pada Ombudsman. Cuma itu pertanyaan. Ombudsman kan diluar penyidik. Dan kasus pembunuhan dan kasus penganiayaan saban hari ke pengadilan kecuali Novel. Jadi ini membuktikan ada main antara Novel dengan Kejaksaan, sindir Kaligis.
Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejari Bengkulu (Tergugat I dan Tergugat II) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rp 1 juta karena melakukan perbuatan melawan hukum lantaran belum melimpahkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
Novel Baswedan jadi terdakwa kasus penganiayaan berat saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2012. Tepatnya, Novel melakukan penangkapan terhadap pencuri sarang burung walet. Dalam proses pemeriksaan Novel Baswedan diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap para tersangka pencuri sarang burung walet tersebut, dan mengakibatkan adanya pelaku pencurian sarang burung walet tersebut meninggal dunia (Yohannes Siahaan alias Aan).
Atas kasus penganiayaan berat tersebut, Novel Bawedan ditetapkan sebagai tersangka yang perkaranya ditangani Bareskrim Polri. Dan pada tanggal 10 Desember 2015, Bareskrim Polri melimpahkan perkas perkara atas nama Novel Baswedan ke Tergugat I yang kemudian dilimpahkan kepada Tergugat II untuk proses penuntutan.
Namun, pada tanggal 29 Januari 2016, Kejaksaan Negeri Bengkulu yang telah melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan dan perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan NO: 31/Pid.B/2016/PN.Bgl, ditarik lagi
Oleh Tergugat II dengan alasan untuk penyempurnaan. Namun ahirnya dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) NO: KEP 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang diterbitkan Tergugat II dengan sepengetahuan dan persetujuan Tergugat I.
Karenanya Kejari Bengkulu Dipraperadilankan keluarga Aan. Dan putusan Praperadilan ini memerintahkan agar Kejari Bengkulu melimpahkan berkas pidana Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. Sebab
Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan SKPP yang dikeluarkan Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan putusan Praperadilan No: 2/Pid.Pra/2016/Pn.Bgl tanggal 31 Maret 2016.
Namun demikian perintah Pengadilan, Kejari Bengkulu tidak melaksanakannya mengakibatkan kasus ini tetap mangkrak di Kejaksaan, hingga kini. (dm)