Buronan Kejaksaan Sungai Penuh Ditangkap Tim Tabur Kejagung Di Ancol


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Sarolangun Ibnu Ziady MZ ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Tim gabungan tersebut  berhasil mengamankan terpidana Ibnu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh di Ancol Jakarta Utara, Kamis malam (12/11/2020), kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta.

Terpidana Ibnu kata Setiyono berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI di Apartemen Aston Marina, kamar 505 kawasan Jakarta Utara hari Kamis (12/11/2020) sekira pukul 21.05 WIB.

Terpidana sebelumnya adalah Terdakwa pada perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran Rp 7,2 miliar.

Perbuatan Ibnu  mengakibatakan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 1.040.825.324,- (satu miliar empatpuluh juta delapanratus duapuluh lima ribu tigaratus duapuluh empat rupiah). 

Dalam Proyek Irigasi Sungai Tanduk tersebut Terpidana Ibnu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam jabatannya sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Setelah diajukan ke persidangan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI (MARI)  berdasarkan putusan Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020 Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan. 

Namun ketika Terpidana dipanggil oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tersebut yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan secara hukum kendati sudah dipanggil secara patut dan ketika diintensifkan pencarian buronan dengan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung diperoleh informasi bahwa Terpidana sekarang tinggal di Kawasan Ancol. 

Setelah dipastikan titik kordinat keberadaan Terpidana akhirnya Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil menangkap dan mengamankan Terpidana.

Selanjutnya Terpidana Ibnu dibawa ke Jambi, Jumat pagi guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai guna untuk dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh Provinsi Jambi.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kali ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 111 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, kata Setiyono. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama