Pejabat Tinggi BTN Kembali Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Gratifikasi

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.imfo) - Penyididikan dugaan kasus pemberian gratifikasi kepada eks Dirut PT BTN berinisial 'M' masih didalami penyidik Pidsus Kejagung RI.

Senin kemarin (16/11/2020), tutur Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH,  kepada wartawan di Jakarta, tim memeriksa keterlibatan dua saksi.

Dua pejabat PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang diperiksa Kejaksaan Agung terdiri, Wilson Lie Simatung selaku Kepala Departemen Legal Litigasi dan Rynaldi Tulus Siahaan selaku selaku RM Office BTN Jakarta Cabang Harmoni Tahun 2013.

Sejauh ini kasus dugaan gratifikasi di tubuh BTN sudah ditetapkan penyidik 5 tersangka yaitu:  Maryono dan Widi Kusuma Purwanto (menantunya Maryono). Tersangka ke-3 Direktur PT PPM Yunan Anwar dan selanjutnya Komisaris Utama PT PPM Ghofir Effendi serta Komisaris PT TP Ichsan Hasan. Dan kelima tersangka ini sudah ditahan penyidik.

Baik Wilson maupun Rinaldi diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejagung sebagai saksi untuk tersangka M.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi, Wilson dan Rinaldi, tutur Setoyono, dilakukan tim penyidik guna tersangka M sekaligus mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

Juga untuk menemukan tersangkanya. Karena saat kejadian kedua pejabat menjabat jabatan yang terkait proses pemberian fasilitas kredit kepada kedua perusahaan yang akhirnya menjadi kredit macet dengan nilai kolektibiltas 5. 

Kejagung dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Dirut PT BTN Maryono oleh PT Putera Pelangi Mandiri (PPM) dan PT Titanium Property (TP).

Dugaan pemberian gratifikasi, hadiah atau janji terhadap para tersangka diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT PPM dan PT TP.

Sebab sebelum PT PPM mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014, tersangka YA yang kenal dengan M dan WKP diduga melakukan transaksi mencurigakan.

“Yaitu dengan mengirimkan dana melalui karyawan PT PPM yaitu Rahmat Sugandi kepada rekening WKP menantu M total Rp 2,257 miliar,” terang Setiyono.

Begitupun, sebelum PT TP memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN Cabang Harmoni pada tahun 2013, tersangka IH selaku Komisaris Utama PT TP diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan uang total Rp 870 juta ke rekening WKS. 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama