UMB Dan Tim 9 Universitas, Gelar Webinar Nasional Seri ke-5 Soal Risiko Dan Investigasi Kebakaran Bangunan

Keynote Speaker, Nara sumber, Pembahas dan para peserta Webinar 


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Universitas Mercu Buana (UMB), Jakarta Barat, bersama Tim 9 Universitas, menggelar Webinar Nasional seri ke-5, bertajuk ‘Risiko dan Investigasi Kebakaran Bangunan’.

Webinar berlangsung Sabtu, 31 Oktober 2020, dengan aplikasi zoom meeting, dari pukul 13.00-16.40 WIB lebih. Ada 492 peserta yang ikut dari 562 pendaftar sebelumnya dari berbagai daerah, bahkan dari luar negeri.

Diketahui, Tim 9 Universitas ini sebelumnya telah melakukan komitmen kerjasama bulan Juni 2020 lalu, dengan maksud menggelar Webinar secara bergiliran di setiap kampus Tim 9 hingga tahun 2021. Tujuannya antara lain dalam rangka bersama meningkatkan keilmuan serta berbagi pengalaman lapangan di bidang Teknik, lintas Perguruan Tinggi dan lintas provinsi, meliputi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara. 

Adapun ke-9 universitas kerjasama tersebut dengan para penanggungjawab masing-masing institusi adalah: (1). Universitas Pelita Harapan, Banten (Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min); (2). Universitas Trisakti, Jakarta (Dr. Ir. Trihono Kadri, MS); (3). Universitas Mpu Tantular, Jakarta (Dr.(Cand). Drs. Ir. Edison H. Manurung, MM., MT., MH); (4). Universitas Mercu Buana, Jakarta (Dr. Ir. Muji Indarto, MM., MT); (5). Universitas Pancasila, Depok, Jawa Barat (Ir. Ahmad Dofir, MT., IPM); (6). Universitas Halu Oleo, Kendari, Sultra (Ir. Arman Faslih, MT); (7). UNIKA Medan, Sumut (Ir. Charles Sitindaon, MT); (8). Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta (Dr. Pio Ranap Tua Naibaho, ST., MT); dan (9). Universitas Bung Karno, Jakarta (Ir. Sarjono Puro, MT).

Pada seri ke-5 ini, Universitas Mercu Buana, Jakarta Barat menjadi tuan rumah sekaligus Host, yang dipandu Mutiara Permata. Sementara moderator dikendalikan Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min dari Universitas Pelita Harapan, yang juga sekaligus nara sumber. 

Opening Speech disampaikan Rektor Universitas Mercu Buana, Prof. Dr. Ngadino Surip, MS. Sedangkan Keynote Speaker adalah: Prof. Dr. Ir. Soeprapto, M.Sc., IPM., FPE., APU dari Akademisi; dan Dr. Ir. Trihono Kadri, MS dari Lembaga Pengembangan Jasa  Konstruksi (LPJK) DKI Jakarta.

Sementara nara sumber ada 3 (tiga) yaitu: Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min (Guru Besar dalam bidang Manajemen Proyek Konstruksi, dan Ketua Program Studi S-2 Teknik Sipil Konsentrasi Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan); Drs. Satriadi Gunawan, M.Si (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta); dan Ir. Petrus Gunawan (Asosiasi Keselamatan Kesehatan Kerja & Lingkungan). 

Dan para Pembahas adalah: Ir. Akhmad Dofir, M.T., IPM (Ketua Program Studi Teknik Sipil Universitas Pancasila, Jakarta); dan Dr. Pio Ranap Tua Naibaho, ST., MT (Ketua Program Studi S-2 Teknik Sipil Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta). 

Dalam sambutannya usai bersama menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Rektor Universitas Mercu Buana, Prof. Dr. Ngadino Surip, MS mengucap syukur atas terselenggaranya temu ilmiah dalam webinar tentang risiko dan investigasi kebakaran bangunan tersebut.

“Puji syukur kita haturkan kepada Allah SWT, Tuhan YME atas segala kesehatan dan kemudahan yang terus dinikmati sampai hari ini. Sehingga kita semua dapat dipertemukan dalam kegiatan ilmiah untuk menyumbang gagasan operasional terkait isu risiko dan investigasi kebakaran bangunan yang dilaksanakan secara virtual,” ucapnya dalam open speech webinar, Sabtu (31/10/2020).

Ngadino Surip juga menyinggung soal banyaknya jumlah kasus kebakaran di Jakarta, yang dari tahun 2016 hingga tahun 2020 terus meningkat. 

“Bahkan dari Januari hingga Maret 2020 saja, sudah tercatat 503 peristiwa. Hal ini tentu menunjukan keprihatinan. Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak, sekaligus mengingatkan, bahwa standar keselamatan dan kemanan bangunan tidak dapat ditawar-tawar,” tandasnya.

Sang Rektor pun berharap, melalui forum tersebut lahir sebuah konsep, model dan kebijakan yang mampu memberikan standar keamanan dan keselamatan bangunan yang sungguh-sungguh mampu diterapkan.

Memasuki sesi paparan, moderator Prof. Dr. Manlian Simanjuntak memberikan sedikit pengantar, seputar tema risiko dan investigasi kebakaran bangunan, seraya menjelaskan siapa saja 2 orang Keynote Speaker, 2 orang Nara sumber dan 2 orang Pembahas.

Memasuki paparan, Keynote Speaker, Prof. Dr. Ir. Soeprapto, M.Sc., FPE., IPM., APU dari Akademisi menjelaskan, bahwa risiko kebakaran merupakan potensi kerugian yang dapat mengacam keselamatan jiwa manusia dan menimbulkan kerugian harta benda akibat nyala api yang tidak terkendali.

Sedangkan dalam hal kebakaran, ada 2 (dua) Tipologi Kebakaran yaitu, Real Fire dan Arson Fire. 

“Real Fire adalah yang benar-benar terjadi kebakaran, sedangkan Arson Fire disebabkan ada unsur kesengajaan. Sehingga perlu dilakukan investigasi. Sementara, yang membedakan antar kebakaran adalah risikonya (risk). Oleh sebab itu, analisis risiko menjadi penting dilakukan,” katanya.

Adapun Pemeriksaan dilakukan pasca kebakaran, bertujuan untuk memberikan pertimbangan rasional menyangkut sejauh mana gedung tersebut kemungkinan masih dapat diperbaiki dan laik difungsikan kembali, sebagian atau seluruhnya.

“Ini menjadi penting, apalagi kalau gedung di-asuransikan atau di demolish. Tentu, ini menyangkut baik aspek arsitektonis, struktur (utamanya), dan aspek mekanikal & elektrikal,” pungkasnya.

Sementara itu, Ir. Suryawinata, MM (menggantikan Dr. Ir. Trihono Kadri, MS dari Lembaga Pengembangan Jasa  Konstruksi (LPJK) DKI Jakarta) lebih menekankan soal bagaimana penyebab kebakaran yang bernacam-macam.

Bagaimana adanya risiko yang ditimbulkan akibat aktivitas kerja yang menggunakan arus listrik, ini juga dipengaruhi kualitas equipment perangkat yang digunakan. Namun hal ini sering tidak dilakukan kontrol, sehingga sering diketahui sebagai penyebab kebakaran.

“Inilah yang sering kita dengar akibat hubungan arus pendek jaringan listrik. Ini menyangkut mechanical dan electrical,” ungkapnya.

Dilanjutkan nara sumber I, Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min dengan judul materi, Keselamatan Bangunan Gedung Terhadap Bahaya Kebakaran: Risk & Treatment.

Prof. Dr. Manlian menjelaskan dasar pemikiran dari Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang Berkelanjutan. Berdasarkan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, adapun Persyaratan Keselamatan bangunan gedung berkaitan dengan: •Persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan; dan • Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.

Guru Besar dalam bidang Manajemen Proyek Konstruksi ini juga menjelaskan persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, yang harus memiliki: •Sistem Proteksi Aktif; •Sistem Proteksi Pasif’ dan •Fire Safety Management.

Doktor bidang Ilmu Teknik Sipil Konsentrasi Manajemen Konstruksi dari Universitas Indonesia ini juga sempat memutarkan video rekaman wawancara Kompas TV, mengenai pendapatnya atas terbakarnya Gedung Kejaksaan R,I, yang masih menjadi polemik di masyarakat.  

Adapun Drs. Satriadi Gunawan, M.Si, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta yang diwakili anak buahnya, Jon Vendri, S.Si., MM, Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran DPKP Provinsi DKI Jakarta mempresentasikan soal Audit Keselamatan Kebakaran Bangunan Gedung.

Jon Vendri menyajikan data, status keselamatan kebakaran bangunan gedung tinggi di DKI Jakarta, dimana dari bangunan gedung tinggi yang ada di Jakarta per Oktober 2020 sejumlah 950 gedung, yang memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran sebanyak 711 gedung  (74.8 %). Sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran sebanyak 239 gedung (25,2 %).

Adapun Persyaratan Keselamatan Kebakaran berdasarkan UU Bangunan Gedung No. 28/2002 Pasal 17 adalah: Persyaratan keselamatan bangunan gedung meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.

Sedangkan Perda DKI Jakarta NO 8/2008 Pasal 7, bangunan gedung wajib dilengkapi: (1). Sarana penyelamatan jiwa; (2). Akses pemadam kebakaran; (3). Sistem proteksi kebakaran (Pasif dan Aktif); (4). Manajemen keselamatan kebakaran Gedung (MKKG/MKKL).

Dikatakan Jon Vendri, untuk memenuhi empat syarat sesuai Perda pun, masih banyak yang belum melakukannya. Sering pula meminta waktu untuk mempersiapkan di kemudian hari.

Adapun nara sumber ke-III, Ir. Petrus Gunawan, mejelaskan soal Basic Fire Fighting. Sesuai tingkatannya, Petrus membagi jenis kebakaran dalam beberapa klasifikasi yaitu: Kelas A; B; C dan D.

Petrus juga menjelaskan soal Prinsip Pemadaman Api akibat kebakaran, termasuk bagaimana teknik-teknik pemadaman api, serta alat-alat yang digunakan, sesuai tingkat kebakarannya.

Dalam sesi tanya-jawab, Dr.(Cand). Drs. Ir. Edison H. Manurung, MM, MT, MH, yang juga Ketua LPPM Universitas Mpu Tantular dan Edison Manurung, mantan Ketua DPD Hatsindo DKI Jakarta ini menanyakan 4 (empat) pembicara, dengan pertanyaan berbeda. Moderator juga membacakan pertanyaan dalam chatting room, yang kemudian dijawab pembicara.

Setelah itu, Pembahas I dan II; Ir. Akhmad Dofir, M.T., IPM (Ketua Program Studi Teknik Sipil Universitas Pancasila, Jakarta) dan Dr. Pio Ranap Tua Naibaho, ST., MT (Ketua Program Studi S-2 Teknik Sipil Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta), memberikan argumentasi pembahasannya, seputar yang dipaparkan para Keynote Speaker dan Nara sumber.

Diujung acara, dilakukan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada para Pembicara dan pemotretan seluruh peserta. Webinar ini berjalan lancar dan sukses, juga didukung oleh Kementerian PUPR, LPJK, AK3L dan organisasi lainnya. (DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama