Direktur PT GSP Dilapor Polisi Melakukan Pemalsuan Surat, Menyerobot Dan Pengrusakan Tanah

Terlapor, Reagan Honoris (Dirut PT GSP).


JAKARTA (wartamerdeka.info)
- Pengusaha Hendro  Kimanto  L. melaporkan Dirut PT Griya Sukamanah Permai ke Polda Banten dengan sangkaan melakukan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan/pengrusakan tanah.

Dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/377/XII/RES 1.9/2020/SPKT III/BANTEN Tangal 17 Desember 2020, pelapor Hendro  Kimanto  L mengraikan sebagai berikut dalam laporan polisinya:

Sekitar Agustus 2020 di Desa Sukamanah Kecamatan  Jambe Kabupaten  Tangerang, diduga telah terjadi pemalsuan surat dan atau penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Terlampor Reagan Honoris dan kawan kawan terhadap tanah milik korban Hendro Kimanto L. di alamat di atas seluas +/- 60 Hektar yang mencakup Blok 8,9,12 dan Blok 13.

Awal mula diketahui kejadian saat korban mendatangi tanah miliknya dan diketahui bahwa di Blok 13 Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, telah terjadi pembangunan perumahan yang diduga dilakukan oleh PT Griya Sukamanah Permai (GSP). Dimana pembangunan perumahan ini dilakukan diseluruh Blok tanah tersebut di atas.

Selanjutnya saksi melakukan pengecekan di kantor BPN Kabupaten Tangerang dan ditemukan salah satu SPH milik PT Bumi Mahkota Pesona yang terletak di Blok 8 atas nama pelepas Hak, Marsuni  No.517/Tigaraksa/1996 tumpang tindih dengan surat pelepasan hak milik PT GSP atas nama pelepas hak M Enjen No: 590/533/2017 yang teregister dalam peta NIB 00107 atas nama PT GSP. 

Sementara korban  sebagai pemilik tanah tidak pernah menjual  atau melepaskan hak kepada PT GSP. Kemudian diketahui lokasi tanah  tersebut sudah dibangun perumahan Modern Cilejit dan sudah dipasarkan/di iklankan dan diketahui ada beberapa SPPT atas nama PT Bumi Mahkota Permai (BMP) yang sudah dibalik nama atas nama PT GSP. 

Selanjutnya korban melakukan pengecekan di kantor Kecamatan Jambe dan diketemukan bahwa atas tanah di Blok 13 Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang terdapat surat pelepasan hak (sph) atas nama PT GSP. 

Kemudian berdasarkan sph tersebut korban merasa  dirugikan kurang lebih Rp 300 Miliar. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SKPT Polda Banten dan laporan polisi tersebut dìterima KA SKPT KASIAGA SKPT III, Mohamad Said.

Kuasa hukum Hendro Kimanto L, pengacara Senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, menambahkan bahwa, Reàgen Honoris (RH) adalah Direktur Utama PT GSP yang jadi Pengembang/Developer Perumahan Modernland  Cilejit di Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kababupaten Tangerang dan sebagian di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Menurut Hartono Tanuwidjaja, RH/PT GSP tersebut tidak pernah melakukan transaksi jual beli Tanah dengan pemilik tanah PT  Bumi Mahkota  Pesona Cq. Hendro Kimanto Liang..."Kok tiba tiba punya Tanah dan Bangun Perumahan (tanpa punya IMB) dan punya Surat surat Tanah..?!" Katanya.

Masih kata Hartono, berdasarkan bukti modal PT GSP hanya Rp. 250.000.000,- saja..??? Tapi PT GSP bisa pasarkan + jual Tanah milik orang lain..melalui RCTI + Metro TV.

Uniknya lagi PT GSP ajukan Permohonan IMB pd tgl 19 Maret 2020, tapi ditolak...sebab masih belum memenuhi syarat..!!!

Hartono juga mengungkapkan bahwa pihak penyidik Polda Banten telah menyurati Dirut PT GSP/Reagan Honoris supaya menghentikan segala kegiatan pemerataan tanah di lokasi terkait adanya pengaduan korban namun tetap saja tidak digubris pihak Terlapor.

Surat Polda Banten Tanggal 17 November 2020 tersebut kata Hartono Tanuwidjaja, Nomor: B/174/XI/Tes.1.10/2020/Direskrimum, berupa pemberitahuan kepada Dirut PT GSP.

Pada surat tersebut diinformasikan kepada Direktur PT GSP bahwa penyidik unit I subdit III Direskrimum Polda Banten saat ini sedang melaksanakan penyidikan tentang perkara tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP terhadap objek tanah yang terletak di Blok 8 Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, yang dilaporkan oleh Hendro Kimanto L. yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan dokumen Surat Pelepasan Hak dari masyarakat ke PT Bumi Mahkota Pesona.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas dan guna kepentingan proses penyidikan serta menjaga status quo terhadap objek perkara yang dilapor agar PT GSP menghentikan sementara kegiatan yang dilakukan di Blok 8 Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, sampai dengan proses penyidikan perkara selesai. Surat tersebut ditandatangani Komisaris  Besar Mantri Sonny, SIK, MH.

Menjawab pertanyaan advokat senior Hartono Tanuwidjaja, mengatakan bah terkait permasalahan yang dihadapi kliennya, Hendro Kimanto L, pihaknya telah Mensomasi/ Peringatan Terbuka Tertanggal 16 Oktober 2020 (Ref. No: 10.11/HTP/2020 terhadap: Kepala kantor  Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan instansi pemerintah dan suasta lainnya.

"Inti somasi tersebut kami mensomasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintahan Kabupaten Bogor, Para Notaris-PPAT di wilayah kerja Kabupaten Tangerang, Para Notaris di wilayah Kerja Kabupaten Kabupaten Bogor, Para Kalangan Perbankan di Wilayah Tangerang, dan Bogor dan Para Agen Marketing Property di Wilayah Kabupaten Bogor, agar tidak memberikan izin dan/atau melaksanaka proses Peralihan Hak dan/atau memberikan kredit Perbankan dan/atau memasarkan unit unit Perumahan Modernland Cilejit tersebut salam tempo 14 hari sejak tanggal surat ini. Satu dan lain hal untuk menghindari adanya tuntutan hukum baik secara Perdata maupun Pidana dari PT Bumi Mahkota," tutur Hartono Tanuwidjaja.

Disamping itu pada 26 Oktober 2020 (Ref. No : 10.17/HTP/2020), Hartono Tanuwidjaja & Partners Advokates & Legal Consultant, telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kabupaten Tangerang, dalam hal: Permohonan untuk tidak Menerbitkan SITE PLANE dan Izin Mendirikan Bangunan pada Proyek Perumahan Modernland Cilejit.

Sedangkan terhadap Direksi PT Griya Sukamanah Permai, menurut pengacara Hartono Tanuwidjaja, pihaknya juga telah dua kali menerbitkan Somasi yakni pada Tanggal 10 November 2020 (Ref. No: 11.3/HTP/2020) dan Somasi/Peringatan Ke-2 Tertanggal 18 November 2020 (Ref. No: 11.9/HTP/2020). Akan tetapi somasi ini belum dijawab.

Sedangkan konfirmasi terhadap Terlapor, Reagen Honoris di nomor HP 08121132.... pada Sabtu (19/12/2020), belum diperoleh jawaban hingga penayangan berita ini. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama