Merasa Dihohongi Pengusaha, Warga Tuntut Proyek Pembangunan Kandang Ayam Di Desa Ciracas Dihentikan

Lokasi pembangunan kandang ayam

PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Adanya pembangunan kandang ayam di Wilayah Desa Ciracas, Kec.Kiarapedes Kab.Purwakarta di keluhkan warga Dusun Cipedes RT.01, 02 RW 01 yang tinggal tidak jauh dari lokasi pembangunan kandang ayam tersebut.

Warga menginginkan proses pembangunan kandang ayam yang sedang berlangsung agar segera dihentikan pihak terkait, pasalnya pengerjaan penataan tanah yang menurunkan alat berat dengan kebisingannya mengganggu aktifitas istirahat warga setempat serta ada dugaan pembangunan kandang ayam tersebut belum melengkapi perijinan.

Warga juga khawatir nantinya akan ada dampak lingkungan yang merusak dan mencemari mata air yang berada tepat di belakang lokasi pembangunan kandang ayam tersebut, karena mata air di lokasi itu dimanfaatkan warga untuk kebutuhan rumah tangga sehari hari.

Selain itu dampak bau yang akan menimbulkan  banyaknya lalat sehingga dapat menganggu kesehatan warga, termasuk keberadaan kandang ayam sangat berdekatan dengan lokasi sekolah sehingga akan mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar di sekolah.

Dari hasil penelusuran wartamerdeka.info selama tiga hari di lapangan sejak Rabu 16/12 sampai Jum'at (18/12/2020) dengan menemui beberapa Nara sumber, warga setempat dan pengusaha kandang ayam serta aparat Desa Ciracas, didapatkan informasi awal dari warga bahwa  pengusaha datang melalui kepercayaannya menerangkan kepada warga setempat bahwa pembangunan kandang ayam tidak dengan kapasitas dan skala besar, hanya ukuran kecil saja, sehingga warga sempat menyetujuinya.

Namun dalam proses perjalanan pembangunan kandang ayam tersebut untuk meratakan tanah saja memakai alat berat beko serta tiang tiang dari besi sudah terkumpul sehingga warga menjadi heran dan merasa dibohongi oleh pengusaha.

Sehingga warga membuat pernyataan sikap tidak menyetujui adanya pembangunan kandang ayam di Dusun Cipedes tersebut, kemudian ada beberapa warga yang sudah menandatangani persetujuan dari awal kini berbalik menolak dan meminta supaya pembangunan kandang dihentikan.

Sementara H Wawan pengusaha yang membangun kandang ayam yang tak lain adalah Ketua Bumdes di Desa Ciracas, mengaku, bahwa proses ijin lingkungan sudah ditempuh, termasuk persetujuan ijin lingkungan dari warga sekitar lokasi serta sudah mendapat persetujuan dari Pj Kepala Desa.

Wartawan wartamerdeka.info ketika melakukan penelusuran di Desa Ciracas dengan pihak pihak terkait

H. Wawan menuturkan, kalau kandang ayam yang akan dibangunya merupakan kandang berukuran standar bukan ukuran besar dan hanya akan dibangun dua kandang saja dengan kapasitas produksi sekitar 6 ribu ayam.

Namun, karena kondisi lahan yang tidak rata sehingga untuk tahap penataan lahan terpaksa menggunakan alat berat, tidak menggunakan manual dengan alasan agar lebih efektif dan lebih cepat.

Wawan juga menjelaskan, terkait dengan pembangunan kandang ayam ia melibatkan Ketua Bamusdes yang sedang mengurus proses pendaftaran perijinan secara OSS yang sudah dilakukan, mulai dari ijin lingkungan, koordinasi dengan Dinas Peternakan, Dinas Tata Ruang dan DPMPTSP Kab. Purwakarta.

Di tempat terpisah usai rapat dengan Komisi 1 DPRD Kab.Purwakarta, Kabid Perijinan DPMPTSP  Prambudi, ketika dimintai keterangan wartamerdeka.info mengatakan, belum mengetahui terkait dengan permohonan ijin kandang ayam yang berlokasi di Dusun Cipedes, Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes.

"Karena belum ada pihak pemohon ijin untuk pembangunan kandang ayam, jika ada pasti resinya masuk. Ia pastikan untuk ijin kandang ayam di daerah tersebut belum dimohon dan belum ada," pungkas Prambudi.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama