Kasus Penyelewengan Dana Bansos Prov Sulsel, Plt Kepala Inspektorat: Kasmin Tidak Pernah Cerita Soal Sekprov Saat Di Sidang MTGR

Plt Kepala Inspektorat Prov Sulsel, Sri Wahyuni

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Kebohongan mantan Pejabat Dinas Sosial, Kasmin yang menyeret-nyeret nama Sekprov dalam dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Covid-19 di Provinsi Sulsel makin terkuak.

Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni menegaskan, bahwa Kasmin tidak pernah cerita soal keterlibatan Sekprov Sulsel terkait kasus penyalahgunaan dana bansos covid-19 tersebut, saat sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR).

Terkait keterlibatan Sekprov, ia mengatakan tidak ada pembahasan sama sekali dalam sidang tersebut. 

Ia mengatakan, pernyataan Kasmin  yang menyeret salah satu pimpinan Sulsel itu tidak benar.

"Sepanjang yang kita ketahui, tidak ada yang membahas tentang pak Sekda,” paparnya saat diwawancara melalui melalui telepon seluler, hari ini.

Sebelumnya, Sri Wahyuni mengaku masalah penyalahgunaan dana bantuan sosial memang sudah menjadi temuan.

Menurutnya, ada pengembalian ke kas daerah, yang harus dilakukan baik oleh pejabat serta penyalur.

Dia menjelaskan, temuan tersebut bukan karena adanya selisih harga. Melainkan ada temuan lain yang melanggar aturan disiplin ASN.

 “Makanya harus ada yang dikembalikan ke kas daerah. Kami juga sudah laporkan rekomendasinya ke gubernur,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta agar BPK melakukan audit yang sama. “Hasilnya pun seperti temuan yang kami hasilkan. Yang pasti bukan soal selisih harga produk bantuan,” tambahnya. 

Sidang yang dijalani oleh Kasmin tersebut, merupakan sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR). Hanya saja apa yang dibahas dalam LHP termasuk hasil audit dia tidak bersedia membeberkan.

Menurutnya, hal tersebut sifatnya rahasia dan tidak bisa dipublikasikan.

“Biarkan kami inspektorat bekerja sebagai abdi negara dan pofesional dalam mengungkapkan kebenaran,” ucapnya.

Seperti diketahui masalah tersebut menjadi viral gara-gara Kasmin membuat pernyataan di media bahwa Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani terlibat dalam dugaan penyalagunaan dana babsos Prov Sulsel sebesar Rp 1,2 Miliar.

Menurut Kasmin keterlibatan Sekprov tersebut sudah disampaikan saat sidang MTGR yang dibentuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Dan Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sri Wahyuni adalah termasuk pejabat  MTGR yang ikut menyidang Kasmin.

Dari pernyataan Sri Wahyuni tersebut, makin terkuaklah kebohongan Kasmin. Dan pernyataannya yang menyeret-nyeret nama Sekprov terkesan sangat mengada-ngada.

Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani menyatakan geram, namanya diseret-seret dalam dugaan penyalagunaan dana Bantuan Sosial Covid-19 di Provinsi Sulsel.

Sekda menegaskan, ada pihak yang mencoba merusak nama baiknya dengan menyebut dirinya terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19.

Kata Abdul Hayat Gani, apa yang disampaikan mantan Pejabat Dinas Sosial, Kasmin di sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) tak benar. 

Menurutnya, saat ini Kasmin sudah diambil keterangannya. Bahkan sudah ada berita acara pemeriksaan atau BAP oleh inspektorat. Seharusnya,  jika ingin memberikan klarifikasi, Kasmin bicara disana,  bukan di media.

"Apa yang disampaikan pak Kasmin itu tidak benar.  Itu fitnah yang sangat kejam," ujarnya, Kamis, 21 Januari 2020. 

Abdul Hayat mengaku, saat ini berita soal kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang melibatkan dirinya sudah viral di media sosial.

Sehingga, kata Abdul Hayat,  dirinya akan melakukan langkah hukum. "Ini pencemaran nama baik.  Hal ini merusak nama baik saya dan pemerintah Provinsi Sulsel. Tak bisa dibiarkan," ujarnya. 

"Untuk itu, saya akan melakukan langkah hukum mengenai masalah ini," tambahnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama