Kejagung Serahkan Penyidikan Dugaan KKN Sudin SDA Kepada Kejati DKI

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH

JAKARTA (wartamerfeka.info) - Jaksa Penyidik Sub Direktorat Laporan dan Pengaduan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mendelegasikan penyidikan dugaan terjadinya  KKN (Koorupsi, Kolusi dan Nepotisme) pada Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Utara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tentang pengalihan penyidikan kasus KKN Sudin SDA Jakarta Utara ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, kepada awak media di kompleks Kejagung RI, Senin (11/1/2021),

Dikatakan Leonard bahwa sebelumnya Kejaksaan Agung RI  telah menerima laporan dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Amanat Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD Garuda RI Provinsi DKI Jakarta) tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik KKN pada Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara  pada hari Jumat (8/1/2021) berisi penyelenggaraan pekerjaan di Sudin SDA Jakarta Utara yang menurut salah satu pengurus DPD Garuda RI Provinsi DKI Jakarta telah menemukan dugaan penyelewengan kewenangan dan praktik KKN di instansi tersebut. 

Dalam laporan pengaduan tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan Proyek Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), dengan pagu anggaran pekerjaan sebesar Rp 8. 326. 069. 000,- diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih sebesar Rp 571.168.333,40. 

Lokasi proyek berada di Kelurahan Koja dan Kelurahan Lagoa Jakarta Utara yang dimenangkan oleh PT Cahaya Mas Cemerlang. Namun pengerjan  proyek diduga dilaksanakan tidak sesuai kontrak atau perjanjian. Di samping itu, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaan sehingga harus dikenakan denda dengan ketentuan 1/1000 setiap hari telah mencapai nilai Rp 34.469.925,88. 

Menurut pelapor, kata Leonard, total  kerugian keuangan negara dalam pekerjaan ini diduga telah mencapai, Rp 605.638.258,88.

"Namun dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna ditindaklanjuti sesuai SOP pidana khusus (pidsus) dengan pertimbangan bahwa dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi di Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara yang merupakan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sesuai dengan azas kesetaraan penanganan perkara tersebut, " kata Kapuspenkum memberi alasan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama