"Modusnya dibungkus mainan anak-anak," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Heru mengungkapkan petugas Polres Metro Jakarta Pusat juga menangkap tersangka JJ dan MSF di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan.

Heru menjelaskan awalnya polisi menerima informasi dari Bea Cukai adanya dugaan paket mencurigakan berisi narkoba berbungkus ekspedisi DHL.

Selanjutnya, polisi mendatangi rumah penerima paket berinisial MSF, namun pemesan barang itu tidak ada di kediamannya.

Polisi mengirim surat kepada orang tua MSF agar mengambil paket di Kantor Pos Fatmawati, kemudian tidak lama MSF membawa paket ke kantor pos tersebut.

Petugas langsung mengamankan MSF, lalu mengembangkan penyelidikan dari pengakuan MSF yang disuruh mengambil paket tersebut oleh tersangka JJ.

Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk JJ dan menggeledah kediamannya yang ditemukan beberapa kardus DHL berisi cerita anak berbahasa luar negeri, serta beberapa mainan anak, dan timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan, MSF sudah delapan kali disuruh JJ mengambil paket berisi kokain dari luar negeri melalui jasa ekspedisi di Kantor Pos Fatmawati dan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Tersangka JJ dijerat Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.