Bupati Tangerang Dan Dirjen Pajak Diminta Dukung Upaya Presiden Dan Kapolri Berantas Mafia Tanah

Advokat senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL dan Harun Julianto, SH.,MH.,CLA

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Gagasan pemberantasan terhadap mafia tanah  yang diprakarsai Presiden RI dan Kapolri, diharapkan mendapat dukungan dari  Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

"Sebab perbuatan mafia mafia tanah itu berpotensi merampas hak pemilik tanah yang sah," kata advokat senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL dan Harun Julianto, SH.,MH.,CLA dalam keterangannya  di Jakarta, kemarin.

Kantor Hukum “Hartono Tanuwidjaja & Partners”adalah kuasa hukum dari Hendro Kimanto Liang atau pemilik PT Bumi Mahkota Pesona (PT BMP), yang tanah miliknya telah nyata-nyata diserobot oleh  PT Griya Sukamanah Permai (PT GSP) yang terletak di  Desa Sukamanah, Kecamatan Tigaraksa kini Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

PT GSP yang baru berdiri sekitar bulan (Agustus 2016) dengan modal Rp 250 juta dalam 3  ( tiga) bulan kemudian mampu membeli tanah dengan harga Rp 106 miliar.

"Dalam hal ini kuat dugaan kami ada permainan antara Direktur Utama (Dirut) PT GSP, Reagen Honoris dengan pihak PTSP BPN Kabupaten Tangerang terkait dengan pemberian izinnya,” kata Hartono Tanuwidjaja.

Sesuai dengan data atau keterangan dari DPMPTSP ternyata Proyek Pembangunan Perumahan Modernland Cilejit tersebut telah mendapatkan Surat Izin Lokasi Nomor : 597/57-BPMPTSP/2016 tanggal 21 Desember 2016, jo Nomor : 591/11-DPMPTSP/2017 tanggal 19 Mei 2017, yang patut diduga merupakan dokumen palsu dan bermasalah, serta jelas ada kejahatan terorganisir dari pihak dalam pemerintahan Kabupaten Tangerang, khususnya PTSP BPN Tangerang. Karena,dia telah menguasai lahan secara tidak benar dan terdapat perizinan perusahaan lain yang masih terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), serta memakai bidang- bidang tanah pada lokasi tersebut.

Dikatakannya, PT GSP yang merupakan anak perusahaan dari Modernland Group ternyata masih mengabaikan proses Pelaporan Pidana di Kepolisian dan Kejaksaan, serta telah terbukti dengan sengaja melakukan praktek mafia tanah dengan melibatkan oknum-oknum Kepala Desa (Kades), Camat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lain-lain.

Dugaan penyerobotan dan/atau pemalsuan dan/atau penipuan yang dilakukan  oleh Dirut PT GSP kuat dugaan ada bantuan atau dukungan dari oknum-oknum orang dalam PTSP BPN Kabupaten Tangerang. Sebab PT GSP baru berdiri Agustus 2016.

Namun 3 bulan kemudian (9/11-2016) telah mampu mengadakan Perjanjian Jual Beli Tanah No. 001/PJBI GSP/XI/2016 senilai Rp 106 miliar dari Penjual Tanah H. Suharyo Suharsoyo (Kades Daru), yang jelas-jelas bukan pemilik lahan/tanah.

"Sementara klien kami Hendro Kimanto Liang/PT BMP sebagai pemilik sah atas lahan/tanah tersebut tidak pernah menjual atau melakukan transaksi jual beli dengan pihak manapun,” tegas Hartono Tanuwidjaja.

Sebagai kuasa hukum, tambah Hartono, dirinya meminta agar Bupati Kabupaten Tangerang untuk mengkoreksi atas adanya laporan ini dan sekaligus turut andil dalam mendukung program pemerintah dan Kapolri dalam memberantas praktek mafia tanah diwilayahnya, khususnya Tangerang.

Dia juga mengharapkan, agar Bupati Tangerang memberi perhatian khusus dan memberi perintah kepada instansi/bawahannya untuk tidak menerbitkan Surat Izin apapun sepanjang yang menyangkut nama Pengembang Perumahan Modernland Cilejit (PT Griya Sukamanah Permai).

Selain itu, kata dia, alangkah baik serta pentingnya kerjasama dengan Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menyidik dan mengungkap Aktor Intelektual atas kasus Mafia Tanah yang melibatkan Perusahaan Pengembang terkenal tersebut. Bahkan, membatalkan atau setidak-tidaknya menarik Surat-Surat Izin yang telah diterbitkan atas nama PT Griya Sukamanah Permai (PT GSP) sepanjang untuk proyek Perumahan Modernland Cilejit dan memberikan sanksi kepada instansi/pejabat bawahannya yang terlibat dalam kasus Mafia Tanah dengan mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Untuk itu Hartono Tanuwidjaja mengharapkan agar Bupati Tangerang diminta dengan tegas untuk melakukan penertiban terhadap proyek perumahan yang dibangun di atas lahan yang bukan merupakan haknya. Terlebih belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun yang melakukan pelanggaran terhadap legalitas perizinan yang lain.

“Ini aneh, kok orang membeli tanah senilai Rp 106 miliar, tetapi ngga bayar pajak. Kok, Dirjen Pajak berpangku tangan alias mendiamkan saja ?! Anehnya lagi, kok membeli bukan dari pemilik sebenarnya, tetapi dari PTSP BPN Tangerang bisa memberi Surat Izin lokasi bangun perumahan,” kata Hartono Tanuwidjaja setengah bertanya.

“Apakah pihak BPN Kabupaten Tangerang melaporkan hal tersebut kepada Bupati Tangerang terkait adanya pemberian Izin Lokasi bangun perumahan di atas tanah orang lain dan Bupati Tangerang tutup mata dan telinga alias berdiam diri dan pembelian tanah hingga senilai ratusan miliar tidak bayar pajak. Kok Dirjen Pajak sepertinya mendiamkannya atau tidak mau pusing, apakah mau bayar pajak atau tidak yang penting ‘upeti’ berjalan,” tandas Hartono bertanya-tanya agak heran.

Ditambahkan, sebagaimana diketahui pemegang saham PT GSP adalah PT Modern Griya Lestari (PT MGL) dan PT Modern Mitrakarya Serasi (PT MMS) dan untuk diketahui, juga saat ini Reagen Honoris sebagai Dirut PT GSP masih berstatus terlapor atau calon tersangka atas dugaan penyerobotan.

Terkait penyerobotan ini, lanjutnya, H. Ahmad Gozali yang juga  tersangka pengrusakan dan penyerobotan tanah milik PT BMP telah ditangkap dari persembunyiannya pekan lalu oleh penyidik Polda Banten, unit Jatanras yang dibantu oleh Team Resmob, Sabtu malam (13/2/2021).

"Berkas perkara atas nama tersangka H. Ahmad Gozali  pun sudah tahap 2 ke Kejati Banten dan sedang menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Tigaraksa,” pungkas Hartono Tanuwidjaja. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama