Diskominfo Purwakarta Gelar Acara Peningkatan Kapasitas SDM Bagi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumen Pada Badan Publik

Kepala Diskominfo Kab. Purwakarta, Dra Hj Siti Ida Hamidah MM 

PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Dalam rangka memaksimalkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kab Purwakarta, menggelar agenda acara Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan pelayanan publik.

Acara yang digelar dengan memperhatikan Protokol Kesehatan yang ketat di Hotel Grand Situ Buleud, Rabu (10/02/2021), diikuti oleh para operator PPID pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Operator Kecamatan, dan operator di tingkat kelurahan yang ada di Wilayah Kab. Purwakarta.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Dra Hj Siti Ida Hamidah MM melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Sri Budiyanti SE kepada Awak Media mengatakan, seperti diisyaratkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, maka setiap badan publik wajib membentuk dan menetapkan PPID serta mampu mengumpulkan dan mengkategorikan informasi

"Dalam peraturan tersebut diberikan arahan bagi OPD-OPD dan badan publik lainnya agar melakukan pengklasifikasian informasi publik dalam empat kelompok. Yakni: informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,  informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan," tutur Sri

Sri juga menjelaskan, dalam rangka memenuhi pelayanan informasi yang akurat dan mudah diakses, setiap OPD perlu pengelolaan informasi secara baik melalui pembentukan PPID Pembantu. 

"PPID Pembantu tersebut hendaknya mampu mengelola informasi secara baik, konsisten dan bertanggungjawab," katanya.

Dalam pentahapan pengelolaan informasi publik tersebut hendaknya senantiasa merujuk pada Pasal 10 dan 11 UU KIP yang hasilnya akan mendasari Daftar Informasi Publik (DIP) badan publik.

"Adapun informasi yang dikecualikan berpedoman pada Pasal 17, dimana harus dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu terhadap informasi tersebut," jelas Sri Budiyanti

Sementara, salah satu peserta kegiatan, Wahyudin, mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Diskominfo Purwakarta, meskipun ia baru pertama kali mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan PPID tersebut.

"Untuk memperkuat kemampuan penyesuaian individu dan organisasi badan publik kami berharap kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin, ini sangat bermanfaat," pungkas  Wahyudin salah satu Kasubag di Kecamatan Purwakarta Kota.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama