Anggota Mafia Tanah H Ahmad Gozali Diadili Pengadilan Negeri Tangerang

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengadilan Negeri Tangerang, mulai mengadili perkara atas nama terdakwa H Ahmad Gozali bin H Sabirin (62) yang didakwa melakukan pengrusakan dan menghancurkan tanah milik Hendro Kimanto hingga tak dapat dipakai.

Persidangan pertama perkara terdakwa H Ahmad Gozali ini berlangsung Selasa (9/3/2021) dipimpin oleh ketua majelis hakim, Agus Iskandar, SH, MH.

Pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Suheli, SH, disebut bahwa terdakwa H Ahmad Gozali tersebut melakukan pengrusakan dan menghancurkan tanah  tersebut dengan cara Cut and Fill menggunakan alat berat sebanyak 5 Cobelco, Buldozer dan tiga Dump Truck yang dilakukannya dengan menyuruh kontraktor Aldi sekitar Desember tahun 2017.

Perbuatan ini diawali terdakwa Ahmad Gozali dengan mencari pemilik tanah yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, khususnya di Blok 8. 

Kemudian foto copy Sertifikat kepemilikan tanah tersebut ahirnya diperoleh terdakwa Ahmad Gozali sekitar Desember 2017. Lalu dengan dasar foto copy Sertifikat tanah tersebut  terdakwa melakukan Cut and Fill agar masyarakat pemilik serifikat asli  ataupun bukti kepemilikan asli datang menghubungi terdakwa dan rencananya akan dibeli terdakwa untuk dilakukan pembangunan perumahan.

Dalam pengerjaan Cut and Fill yang berlangsung selama tiga bulan ini, terdakwa Ahmad Gozali menggunakan 5 unit alat berat Belco, tiga Damp Truck, dan tiga Buldozer. 

Dan perbuatan Cut and Fill tersebut dilakukannya dengan menyuruh Aldi (belum tertangkap) selaku kontraktor dan tanpa ada Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Aldi.

Setelah melakukan Cut and Fill terdakwa mendapatkan informasi bahwa pemilik atas tanah di Blok 8 Desa Sukamanah adalah korban Hendro Kimanto dan yang dipercaya mengurus tanah tersebut adalah  H Med Saefudin dan H Sobri. Lalu dia meminta agar H Med  mempertemukannya dengan Hendro Kimanto.

H Med Saefudin menyatakan bersedia mempertemukan terdakwa Ahmad Gozali dengan Hendro Kimanto dengan syarat terdakwa harus  melakukan pembayaran sesuai dengan harga tanah yang telah diberikan oleh korban Hendro Kimanto.

Kemudian pada 4 April 2018 terdakwa melakukan pertemuan dengan korban Hendro Kimanto di Notaris Abror dengan alamat di Tangerang sesuai dengan penunjukan korban Hendro Kimanto.

Tujuan pertemuan tersebut merupakan bukti keseriusan terdakwa untuk melakukannpembelian tanah milik korban dan disepakati dalam perjanjian kesepakatan Jual Beli atau pelepasan Hak  atas tanah di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang  dengan luas 115 Ha yang mencakup Blok 5, Blok 6, Blok 7, Blok 8, Blok 9, Blok 10, Blok 11, Blok 12 Blok 13 dan Blok Sipon yang terletak di wilatlyah  Kabupaten Bogor dengan kesepakatan harga sebesar Rp 287.500.000.000 dan dengan jangka waktu pembayaran selama 6 bulan terhitung sejak dibuatnya kesepakatan tersebut.

Namun terdakwa tidak bisa melakukan pembayaran dengan batas waktu yang telah ditentukan dan terjadi pembatalan sepikhak. Akibat perbuatan terdakwa, korban Hendro Kimanto mengalami kerugian sebesar Rp 35 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa H Ahmad Gozali melakukan pelanggaran atas Pasal  170 ayat (1) KUHPidana (Dakwaan Kesatu) dan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana ( Dakwaan Kedua). (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama