Aset Empat Tersangka Korupsi Asabri Diblokir Di Berbagai Kota

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pemblokiran aset empat tersangka pelaku korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dilakukan penyidik Kejagung RI untuk mengurangi kerugian negara.

Dari keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/3/2021), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengajukan pemblokiran asset-aset tanah persil yang terkait dengan Tersangka HS dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).

Aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok sebanyak 1 (satu) bidang / persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka HS adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi, tambah Leonard dalam SIARAN PERS Nomor: PR – 191/26/K.3/Kph.3/03/2021.

Sedang pada SIARAN PERS Nomor: PR – 195/30/K.3/Kph.3/03/2021, Leonard mengungkapkan pula bahwa aset tersangka SW di 9 Kabupaten/Kota turut diblokir juga.

Beberapa aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota antara lain :  

1. Di Kota Semarang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.

2. Di Kabupaten Karanganyar berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.

3. Di Kabupaten Klaten berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 8 (delapan) bidang / persil.

4. Di Kabupaten Banyumas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 (satu) bidang / persil.

5. Di Kabupaten Boyolali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.

6. Di Kabupaten Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang / persil.

7. Di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.

8. Di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 (dua) bidang / persil.

9. Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.

Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka SW adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi. 

Dalam SIARAN PERS Nomor: PR – 196/31/K.3/Kph.3/03/2021, Leonard mengungkapkan pula pemblokiran aset tersangka ARD di lima Kabupaten/Kota.

1. Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 (satu)  bidang / persil.

2. Di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.

3. Di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang / persil.

4. Di Kabupaten Garut berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 (tujuh) bidang / persil.

5. Di Kota Palembang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.

Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka ARD adalah juga upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara.

Pemblokiran aset tersangka keempat atas nama IWS sebagaimana dalam SIARAN PERS Nomor: PR – 197/32/K.3/Kph.3/03/2021, Kapuspenkum menyebutkan berlangsung di tiga Kabupaten/Kota:

1. Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil dan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 6 (enam) bidang / persil.

2. Di Kota Depok berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang / persil.

3. Di Kota Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 3 (tiga) bidang / persil. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama