Gelar Operasi Yustisi Di Bontang, Petugas Gabungan TNI/Polri Dan Satpol PP Beri Sanksi Sejumlah Pelanggar Tak Bermasker

BONTANG (wartamerdeka.info) - Petugas gabungan Dari Kodim 0908/Bontang, Denrudal, Polres dan Satpol PP menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di area publik dan tempat keramaian. Langkah tersebut dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bontang, Minggu (07/03/2021).

Serma Hoksan Anggota Kodim 0908/Bontang selaku anggota yang turut serta melakukan penertipan di wilayah Bontang menyampaikan “Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Aparat gabungan melaksanakan penerapan protokol kesehatan di Jl. HM Ardans Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan.

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut mengacu pada Peraturan daerah yang sudah dikeluarkan oleh Pemda tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sampai dengan saat ini penyebaran Covid-19 masih ada peningkatan kasus sehingga perlu dilakukan upaya membangun kesadaran dalam pendisiplinan protokol kesehatan,” ujar Serma Hoksan.

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang di laksanakan tim gabungan, lebih menekankan dan mengutamakan memberikan imbauan, teguran dan edukasi penggunaan masker dengan cara simpatik. Namun tetap tegas ketika terhadap pelanggar yang di temukan, salah satunya memberikan sanksi yang bersifat edukatif,” jelas Serma Hoksan.

Dalam pelaksanaannya di lapangan masih terdapat 15 orang yang masih terjaring, mendapati warga pengguna jalan yang masih belum memakai masker, warga yang kedapatan tidak memakai masker di beri sangsi dan peringatan serta kedepan untuk mematuhi protokol kesehatan,”Tutup Serma Hoksan.

(Sumber: Dim 0908/Btg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama