Surat Dakwaan JPU Terhadap Mohammad Rizieq Resmi Dibacakan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Protes dan keberatan terdakwa Mohammad Riezieq agar tidak diadili secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ahirnya diabaikan majelis hakim yang diketuai Sopaman Sompa, SH, MH.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mohammad Riezieq pun ahirnya dibacakan pada sidang hari Jumat (19/3/2021).

Aksi protes dari terdakwa Mohammad Rizieq dan Tim penasihat hukumnya dikarenakan persidangan online tersebut sudah terjadi pada sidang sebelumnya. Dan pada sidang yang berlangsung Selasa 16 Maret 2021 itu diahiri walk out tim pengacara terdakwa. Hingga pembacaan surat dakwaan JPU tertunda.

Pada sidang pertama, terdakwa Mohammad Rizieq yang ditahan di Bareskrim Polri, memang tidak dihadirkan di Pengadilan Jakarta Timur. Karenanya dia dan penasihat hukumnya menolak persidangan online dan walk out.

Terkait sidang hari kedua tersebut, Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH secara tertulis mengatakan kepada wartawan, "Tim JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa Mohammad Rizieq  dan kawan kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara online sesuai penetapan ketua majelis hakim," katanya.

Sidang hari ini merupakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan kawan  yang sebelumnya sudah digelar pada Selasa 16 Maret 2021, namun tertunda karena terdakwa merasa keberatan yang dilaksanakan secara online dari pengadilan dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). 

"Sebab dia  menghendaki agar terdakwa Mohammad  Rizieq dihadirkan secara langsung ke depan persidangan,"tambah Leonard menerangkan.

Menurutnya, agenda sidang pada hari Jumat tersebut  adalah pembacaan surat dakwaan terhadap 6 (enam) berkas Perkara Tindak Pidana “Kekarantinaan Kesehatan” yang dimulai dengan perkara atas nama Terdakwa Mohammad Rizieq.

Sebelum persidangan dimulai di depan ruang tahanan, Tim Jaksa Penuntut Umum berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada terdakwa untuk menghadiri persidangan, namun terdakwa keberatan dengan alasan persidangan masih dilaksanakan secara online, sehingga terdakwa tetap tidak mau hadir dalam persidangan. 

Majelis Hakim membuka persidangan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa di persidangan. Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa sudah berusaha membujuk dan memberikan pengertian kepada terdakwa namun terdakwa tetap tidak bersedia. 

Selanjutnya, majelis hakim  memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar berusaha kembali menghadirkan terdakwa ke persidangan dan telah diupayakan namun terdakwa tetap tidak bersedia menghadiri sidang secara online. 

Atas perintah ketua hakim majelis agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa dengan cara apapun ke persidangan dan akhirnya terdakwa hadir di persidangan, tetapi terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan secara online dan menghendaki persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kemudian majelis hakim menjelaskan kepada terdakwa bahwa dengan pertimbangan pandemi Covid-19, maka persidangan dilaksanakan secara online. Atas penjelasan tersebut, terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang secara online dan mempersilahkan majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran terdakwa. 

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan," terang Leonard.

Menanggapi pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa pengacara terdakwa  Rizieq  yang dilarang masuk oleh polisi atas perintah jaksa, hal tersebut tidak benar karena Tim Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan Pengadilan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama