Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Tangkap Pembobol Dana Pensiun Pertamina

Terpidana Bety ditangkap Tim Tabur.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terpidana perkara tindak pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus Pembobolan Dana Pensiun pada PT Pertamina (Persero), Bety (47) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan.

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, sekira pukul 21.30 WIB pada Selasa (2/3/2021) di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan SIARAN PERS Nomor: PR – 174/09/K.3/Kph.3/03/2021 Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, mengatakan, Bety merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Dan perbuatan korupsi dan  TPPU Bety mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,4 Triliun (satu triliun empat ratus miliar rupiah), kata Leonard. 

Lengkapnya  indentitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama Lengkap : Bety

Tempat Lahir : Sigli

Umur/Tanggal Lahir : 43 Tahun / 25 Agustus 1977

Jenis Kelamin : Perempuan

Pekerjaan : Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas.

Tempat Tinggal : Jalan Florence I Nomor 56 RT 011 RT 007 Kelurahan Kapuk,  Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kewarganegaraan Indonesia. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, tutur Leonard, Terdakwa Bety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya. Oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 777.331.427 (tujuh ratus tujuh tujuh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama. 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, kata Leonard.  (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama