Co-Founder LQ Indonesia Lawfirm Akui Natalia Rusli Lawyer Bersih dan Saluran Berkat Bagi Banyak Orang

Advokat Natalia Rusli dan Co-Founder LQ Indonesia Lawfirm Leo Detri (kanan). Foto: (Istimewa). 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pecah kongsi (pekong) antara LQ Indonesia Lawfirm dengan Natalia Rusli pimpinan Master Trust Lawfirm menyusul silang pendapat terkait laporan dugaan makelar kasus (markus) dalam perkara terdakwa bijih nikel Christian Halim yang perkaranya disidangkan di PN Surabaya, memasuki babak baru.

Natalia Rusli mengancam akan melakukan laporan balik terhadap sejumlah pihak terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya yang menyeret nama Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Chaerul Amir, sebagaimana laporan LQ Indonesia Lawfirm di Polda Metro Jaya, Jumat (26/3/2021) lalu.

Natalia menyebut bahwa tuduhan LQ Indonesia Lawfirm tidak benar dan menjurus ke arah fitnah. Bahkan publikasi kepadanya dinilai masuk ke ranah pribadi. Atas semua tuduhan itu Natalia menyatakan tak gentar dan akan menyeret sejumlah nama jika tak bisa membuktikan tuduhannya ke jalur hukum.

"Saya akan lapor balik. Saya juga sudah tahu siapa otak di balik tuduhan ngawur ini dan mengantongi bukti-bukti dan motifnya," ucap Natalia Rusli kepada awak media, Minggu (4/3/2021).

Untuk upayanya itu Natalia mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan dokumen  tangkisan sekaligus laporan balik. "Saya masih di Bali, nanti setelah di Jakarta saya akan lakukan klarifikasi dan laporan balik," tegasnya.

Dalam percakapannya dengan awak media Natalia menggarisbawahi keterangan yang disampaikan co-founder LQ Indonesia Lawfirm Leo Detri terhadap dirinya sebagai sosok yang penuh sensasi, tidak punya tanggung jawab pada kasus yang sedang diurus, mancatut nama LQ Indonesia Lawfirm dan hobby-nya melakukan perbuatan unethical (tidak etis) seperti merayu suami orang lain berisinial HP.

"Apa yang disampaikan ini tentu ada konsekwensinya," ancam Natalia.

Natalia mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap tuduhan kepada dirinya itu langsung kepada Leo Detri. "Kami hanya 3 x bertemu dan tidak saling berbicara pribadi. Jadi bagaimana Leo Detri bisa menilai saya seperti itu," jelasnya.

Dari rangkaian itu Natalia merasa Leo Detri hanyalah subordinat atau orang suruhan dari 'sutradara' yang punya kepentingan dan motif lain dengan cara menyerang dirinya menggunakan 'orang suruhan' seperti Leo Detri dan Jaka Maulana. Keduanya adalah anak buah Alvin Lim, selaku Founder dan Pengurus LQ Indonenesia Lawfirm.

"Saya sudah punya bukti rekamannya bahwa semua ini ada 'sutradaranya'. Nanti setelah saya di Jakarta akan saya jelaskan apa adanya siapa dia dan apa motifnya. Saya ada rekamannya," tukas Natalia.

Dalam percakapan dengan  Natalia yang direkam itu, co-founder LQ Indonesia Lawfirm Leo Detri dengan polos mengakui kalau dirinya tidak mengenal dekat Natalia. "Kepada saya Leo mengakui tidak tahu apapun tentang perihal diri saya," terang Natalia.

"Seharusnya ibu lebih paham siapa orang yang membuat cerita fiktif ini. Saya disini hanya orang yang UUD (ujung-ujungnya duit)," ucap Leo dalam rekaman percakapannya bersama Natalia yang mengistilahkan orang yang UUD dimaksud adalah gajian sebagai bawahan.

Kepada Natalia, Leo Detri menyatakan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perseteruan yang dinilainya bernuansa fiktif. "Saya sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan cerita fiktif ini," ucap Leo Detri dalam percakapannya yang terekam dalam ponsel Natalia.

Untuk membuktikan kesan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pusaran konflik tersebut, Leo Detri menyebut bahwa Natalia Rusli adalah sosok advokat yang bersih dan saluran berkat bagi orang banyak. "DIMATA SAYA NATALIA RUSLI SOSOK BERSIH YANG BISA MENJADI SALURAN BERKAT BAGI BANYAK ORANG," puji Leo Detri dengan nada mantap.

Padahal sebelumnya sebagaimana diketahui, Leo Detri 'menyengat' Natalia dengan statemen tak enak di telinga. 

“Silahkan agar para korban melaporkan saja perkara tersebut ke Kepolisian apabila merasa dirugikan. Saya tegaskan, Natalia Rusli tidak pernah menjadi anggota dan rekanan LQ Indonesia Lawfirm, jadi jika dia mencatut nama LQ dan berakibat merugikan, maka korban yang dirugikan uangnya dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian atas dugaan penipuan,” ucap Leo Detri, Senin (29/3/2021).

Penuturan Leo Detri ini disampaikan menjawab statemen Natalia Rusli yang dilansir sejumlah media, sehari sebelunya, Minggu (28/3/2021), berjudul "Dirinya-Dituduh-Markus-Natalia-Rusli-Sebut-Cara-LQ-Indonesia-Lawfirm-Menjijikan".

"Lalu kenapa LQ Indonesia Lawfirm menjelekan Natalia dengan memakai Leo Detri. Siapa sebenarnya yang tidak suka terhadap Natalia Rusli," ucap Natalia dengan nada bertanya.

Natalia Rusli mengancam akan melakukan laporan balik  terhadap para terlapor dengan sangkaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 317, Pasal dan Pasal 51 ayat (2) UU ITE

Di Pasal 51 ayat (2) UU ITE ini bunyinya: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)". (R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama