Empat Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Banten

Pengacara Harun Julianto C. Sitohang.

SERANG (warterdeka.info) - Empat berkas permohonan Praperadilan terhadap Polda Banten  di Pengadilan Negeri Serang, yang diajukan empat orang tersangka pelaku pemalsuan surat ahirnya dicabut sendiri oleh para Pemohon.

Pencabutan Praperadilan ini  dikabulkan Pengadilan Negeri Serang.

Pengadilan Serang mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan:  Ruhul Amin, ST bin Hasanudin, Gunawan bin Dana, Didi Rosadi bin Haerudin,dan H. Sufyah Sulaeman bin H. Sulaeman yang ditujukan terhadap Kapolda Banten.

Diberitakan, Ruhul Amin, ST bin Hasanudin, Gunawan bin Dana, Didi Rosadi bin Haerudin dan H. Sufyah Sulaeman bin H. Sualeman dijadikan tersangka oleh Polda Banten (Termohon Praperadilan) sebagaimana Surat Ketetapan No.S.TAP/80.a/III/Res1.9/2021/Ditreskrimum Polda Banten, tertanggal 30 Maret 2021.

Keempat yang ditetapkan sebagai tersangka tidak terima dan mengajukan praperadilan kepada Polda Banten melalui Pengadilan Negeri Serang.

Tersangka H. Sufyah Sulaeman bin H. Sulaeman mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Serang melalui kuasa hukumnya Mufti Rahman dan kawan kawan para advokat dari kantor Hukum Mufti Rahman & Rekan. Permohonan H. Sufyah tercatat dengan nomor 4/Pid.Pra/2021/PN.Srg, tanggal 7 April 2021, yang disidangkan hakim tunggal Emanuel Ari Budiharjo.

Sedangkan permohonan prapperadilan Didi Rosadi terdaftar Nomor :5/Pid.Pra/2021/PN.Srg, tanggal 7 April 2020 dan ditunjuk hakimnya Emy Tjahyani Widiastoeti. Lalu permohonan praperadilan Gunawan bin Dana terdaftar dengan nomor :06/Pid.Pra/2021/PN.Srg tanggal 7 April 2021 dengan hakim Edwin Yudhi Purwanto. Terahir, praperadilan  Ruhul Amin, ST yang tertulis pekerjaannya sebagai Kepala Desa Margagiri terdaftar Nomor : 7/Pid.Pra/2021/PN.Srg tertanggal 7 April 2021.

Perlu diketahui, penetapan Ruhul Amin, Gunawan, Didi Rosadi dan H. Sufyah Sulaeman dijadikan tersangka oleh Polda Banten, atas laporan Harun Julianto Christianson Sitohang, SH, MH, selaku kuasa hukum dari PT Frika Steel (FS). 

Laporan polisi yang diajukan Harun terdaftar dengan nomor : LP/243/VIII/Res.1.9/2020/BANTEN/SPKT III Tanggal 07 Agustus 2020. Laporan tersebut diajukan Harun Julianto Christianson Sitohang atas nama PT FS, karena diduga telah terjadi tindak pidana umum pemalsuan surat atas Hak Garap/Penggarapan atas tanah sengketa seluas lebih kurang 20.000 M2 di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten.

Sehingga penyidik Polda Banten menetapkan 5 tersangka yakni:. Ruhul Amin, ST bin Hasanudin, Gunawan bin Dana, Didi Rosadi bin Haerudin, dan H. Sufyah Sulaeman bin H. Sulaeman dan Jakis Djakaria.

Sejauh ini para tersangka belum ditahan penyidik Polda Banten. Begitu juga setelah daftar permohonan Praperadilan, di PN Serang, pemohonnya tak pernah hadir sampai pencabutannya.

Sedangkan kasus Tanah seluas kurang lebih 20.000 M2 itu, menurut pengacara Harun Sitohang berbatasan sebelah Utara, PT Sunfook Industries, sebelah Selatan lahan garapan Hatib, sebelah Timur lahan garapan Suheli HS/Safrudin dan sebelah Barat tanah milik PT FS. Terkait tanah tersebut diduga atau disangkakan dipalsukan surat peralihan tanah garapan oleh Gunawan bin Dana kepada PT Bandar Bakau Jaya (PT BBJ), tanpa disertai alat bukti dan dasar yang jelas. Sehingga PT FS dirugikan hingga melaporkannya ke Polda Banten melalui pengacaranya atau kuasa hukumnya Harun Julianto Christianson Sitohang.

Kuasa hukum tersangka Ruhul Amin, Gunawan bin Dana, Didi Rosadi dan H. Sufyah Sulaeman yaitu Mufti Rahman, ketika akan dihubungi untuk meminta komentar apa alasan pencabutan praperadilan yang dimohonkan, tidak berhasil. Begitu juga kuasa hukum dari Polda Banten tidak dapat dikonfirmasi mengenai penjelasannya setelah dicabut permohonan yang diajukan ke-empat tersangka. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama