Polisi Ringkus Pencuri HP Iphone Di Counter HP Rukan Sedayu Square

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polisi meringkus pelaku pencurian di sebuah Counter HP yang terletak di rukan Sedayu Square Cengkareng Jakarta Barat yang viral beberapa waktu yang lalu.

Pelaku yang diketahui berinisial Gl diringkus polisi di kos kosan di daerah Cicendo Bandung yang merupakan karyawan kepercayaan pemilik Counter HP tersebut. Pelaku diketahui berhasil membawa kabur HP Iphone 11 Pro Max sebanyak 14 unit dan polisi berhasil menyita sebanyak 12 unit HP yang belum dijual oleh pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat menggelar press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang kepercayaan dari pemilik Counter di rukan Sedayu square Cengkareng Jakarta Barat

"Motif pelaku melakukan aksi pencurian, karena pelaku terlilit hutang, gara-gara  bermain Investasi Trading Online, " ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (14/4/2021).

Dari penangkapan terhadap pelaku kasus ini merupakan cukup menarik dan bisa untuk pembelajaran kita semua dimana pelaku GL terlilit hutang yang cukup besar karena yang bersangkutan menggunakan uang untuk main jasa investasi Trading.

Ady menjelaskan pelaku bermain jasa investasi trading dengan mekanisme yang bersangkutan melakukan inject dana kepada akun tersebut kemudian pelaku meminjam kepada teman-temannya untuk melakukan inject dana, sehingga dalam periode tertentu pelaku ditagih utang oleh teman temannya dan pelaku mengalami kerugian dari jasa investasi tersebut.

"Karena pelaku memiliki utang yang cukup besar, maka dia melakukan pencurian tersebut," ujar Ady.

Diketahui bahwa pelaku merupakan karyawan toko tersebut dan sudah bekerja di toko tersebut selama 5 tahun dan pelaku tinggal di bagian atas ruko bersama anak istrinya.

Karena  gelap mata akibat terlilit hutang,  pelaku melakukan aksi pencurian dengan mengambil sebanyak 14 unit HP Iphone 11 Pro Max.

Lebih jauh Ady menjelaskan dari kasus tersebut kita mengambil pembelajaran agar berhati-hati dalam melakukan jasa investasi trading online.

"Di ketahui investasi jasa trading tersebut tidak memiliki perizinan," ujar Kombes pol Ady Wibowo

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan,  pihak kepolisian di bawah pimpinan kanit resmob Iptu Avrilendi berhasil mengamankan pelaku di daerah cicendo Bandung.

"Pelaku memiliki hutang sekitar 106 juta rupiah dimana pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang," ujar AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan HP tersebut berjumlah sebanyak 14 unit HP Iphone 11 Pro Max yang telah diambil oleh pelaku, 10 unit sudah dijual oleh pelaku sedangkan sisanya 4 unit masih ada di pelaku yang kemudian bisa didapatkan polisi saat  melakukan penggeledahan.

Polisi berhasil mengamankan 8 unit hp  yang masih berada di kantor ekspedisi, karena yang bersangkutan rencana akan mengirimkan barang tersebut ke pembelinya sementara 2 unit hp lainnya masih dilakukan pengejaran karena pelaku telah melakukan penjualan.

"Pelaku menjual barang hasil curian tersebut melalui online," ujar Arsya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama