Reklame Tanpa Izin Di Kota Tasikmalaya Segera Ditertibkan

Foto: Ilustrasi

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Pada setahun yang lalu Pemerintah Kota Tasikmalaya melewati Satpol PP telah melakukan sosialisasi terkait mekanisme penyelenggaraan reklame, yaitu mewajibkan para pelaku usaha yang akan memasang reklame menempuh tahap perizinan.

Diakui saat ini masih ada reklame yang terpasang tanpa izin, padahal dalam Peraturan Daerah No 2 dicantumkan tahapan sanksi jika pemasangan reklame tidak beraturan atau tanpa izin.

Kepala seksi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP kota Tasikmalaya Junjun Junaedi mengaku terus menerus melaksanakan sosialisasi terkait hal ini.

Dan target tahun ini pihaknya bersama OPD akan mulai melakukan pengawasan secara intensif terhadap papan reklame yang ada di wilayah hukumnya.

Tahapan sanksinya mengacu kepada Perda No 2 yang dicantumkan sebagai berikut:  pertama pelaku usaha yang tidak mengurus izinnya akan menerima teguran, jika masih saja, masuk ke tahap kedua yaitu teguran secara tertulis.

Selanjutnya kata Junjun, jika reklame masih terpasang dan izin masih belum diurus, kegiatan di papan reklame itu akan dihentikan. Jika masih tak ada niatan baik untuk mengurus izin, akan dilakukan pembongkaran.

"Memang ada juga yang sudah berizin. Tentunya ke depan kita ingin semua berizin. Kita juga akan coba inventarisir reklame yang ada," ujar Junjun. (H.Adam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama