Seorang Pemuda Di Cengkareng Aniaya Seorang Waria

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Tim pemburu preman polres metro jakarta barat mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24) yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban nya HI (28) seorang waria di jalan daan mogot Rt 01/02 rawa buaya Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021) 

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan bahwa saat Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan katim 2 tpp Ipda Suhartono melakukan patroli kewilayahan, di daerah jalan Daan Mogot  mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan.

Setelah menerima laporan tersebut kemudian Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24). Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian tim membawa tersangka ke polsek Cengkareng.

"Selanjutnya guna mendapatkan perawatan lebih lanjut korban dibawa ke RSUD Cengkareng,"  ujar akbp Agus Rizal.

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Kompol Egman melalui Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan terkait kasus penganiayaan tersebutN

"Benar, seorang pelaku berinisial AA telah melakukan penganiayaan terhadap HI (28) yang merupakan seorang waria," ujar akp Arnold.

Arnold menjelaskan, awalnya pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahi pelaku. Saat melewati tempat kejadian pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri lalu langsung pelaku hampiri dan pelaku tawar menawar kepada korban .

"Pertama korban mematok harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun pelaku tawar menjadi Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan disetujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar, " ujarnya.

Selanjutnya pelaku diajak ke balik pohon pinggir jalan lalu pelaku membuka celana dan kedua belah pihak lalu berhubungan namun karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu dan tidak sabaran hingga membuat pelaku kesal. 

Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan, lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku.

Ketika itu korban sempat melawan lalu pelaku mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian dengan menggunakan tangan kanan pelaku dan pelaku pukulkan ke kepala korban berkali-kali.

Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama