Tiga Juta Meter Lagi Tanah Milik Tersangka BTS Disita Kejagung Di Lebak

Kapuspenkum Kejagung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Di atas lahan tersangka BTS berupa 410 (empat ratus sepuluh) bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak dipasang tanda penyitaan.

Penyitaan itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (7/4/2021).

"Tim Jaksa Penyidik kembali melakukan pemasangan tanda penyitaan barang bukti dalam oerkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah)," kata Kapuspenkum Kejagung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Pemasangan tanda penyitaan barang bukti kali ini, kata Leonard adalah sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Kabupaten Lebak pada 10 Maret 2021 lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain, terang Leonard.

Setelah dipasang tanda penyitaan, selanjutnya status barang bukti tersebut ditiitipkan kepada 4 (empat) Kepala Kecamatan dimana tanah tersebut terletak, yaitu:

1. Kecamatan Cibadak sebanyak 38 bidang tanah.

2. Kecamatan Kalanganyar sebanyak 39 bidang tanah.

3. Kecamatan Sajira sebanyak 86 bidang tanah.

4. Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 247 bidang tanah. 

Pemasangan tanda penyitaan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama