Kodam Jaya Akan Kawal Proses Hukum Terhadap Debt Collector Yang Keroyok Anggota TNI

CILILITAN (wartamerdeka.info) - Viralnya video penghadangan di depan Tol Koja Barat-Jakut oleh Kelompok Tidak Dikenal yang diduga debt collector  terhadap satu unit mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih dan kemudian diketahui dikendarai Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut, mendapat tanggapan dari Kodam Jaya.

Dengan adanya insiden tersebut, Kodam Jaya akan mengawal proses hukum terhadap 2 pihak: yaitu pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan) oleh Kelompok Tidak Dikenal yang akan mengambil alih mobil Honda Mobilio B 2638 BZK dan terhadap Serda Nurhadi sebagai Babinsa Kodim 0505/JU yang membawa kendaraan tersebut.

Untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan), Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Peradilan Umum. 

Sedangkan untuk Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah.

"Hal ini perlu dilakukan guna mendapatkan proses hukum yang berkeadilan," tutup Kapendam Jaya.

Untuk diketahui Serda Nurhadi, anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut saat itu menolong warga yang sedang dikepung oleh debt collector ketika hendak menuju rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu Serda Nurhadi, anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur.

Dia mendapat laporan dari anggota PPSU/Satpol PP an Muh Abduh yang melihat ada kendaraan yang dikerumuni oleh kelompok orang berjumlah sekitar 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan di jalanan.

Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N).

Sehingga anggota Babinsa Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Mereka dikerumuni oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector.

Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah.

Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.

Sementara pada saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di ruma sakit.

Pata ebt collector yang mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.

 (Tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama