Tim Tabur Kejaksaan RI Bekuk Pelaku Kejahatan Bank Di Sumut Dan Sumedang

Saat penangkapan buronan kasus korupsi BRI Rp 10 Miliar berinisial YP di Medan.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Tangkap Buronan (Tabur), berhasil menangkap dua pembobol Bank Swasta dan Bank Pemerintah, dalam sehari tapi di dua kota. 

Tim Tabur, Kejati Sumut yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, tangkap buronan kasus korupsi BRI Rp 10 Miliar berinisial YP di Medan.

YP adalah buronan karena berstatus tersangka kasus korupsi penyaluran kredit komersial badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016-2017 senilai Rp 10 miliar.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo dikonfiormasi Kompas.com mengatakan tersangka mantan Pejabat Administrasi Kredit BRI Kabanjahe itu diamankan di Pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat diamankan, tersangka YP berprofesi sebagai penjual daging kambing yang disalurkan di pasar-pasar wilayah Medan.

"Tersangka selama ini merupakan orang yang sangat dicari setelah dipecat dari BRI, dan sangat sulit terdeteksi," ujar Asintel Kejati Sumut, Budi Utomo, Selasa (25/5/2021).

Pencarian buronan ini sempat menyulitkan, kata Budi Utomo dikarenakan istri tersangka yang bekerja sebagai Guru SD di Sunggal Kanan, Deli Serdang, sangat tertutup dalam memberi informasi, begitu pula orang tuanya. 

Tersangka selama buronan selalu berpindah-pindah dan mengontrak sebuah rumah Jalan Sekip Kelambir V, Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang.

Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka tersangkut masalah korupsi di BRI yang merugikan keuangan negara Rp 10 miliar," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan itu.

Tim Tabur Kejaksaan RI saat membekuk mantan Manajer Funding Bank Mega Hj Nurbaiti alias Betty.

Di kota lain, Tim Tabur Kejaksaan RI bekuk mantan Manajer Funding Bank Mega Hj Nurbaiti alias Betty.

"Buronan terpidana Hj Nurbaiti tak berkutik saat diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (25/02/2021), sekitar pukul 14.15 Wib,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/05/2021).

Hj Nurbeiti, kata Leonard, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, menyatakan Hj Nurbaiti SE alias Betty binti Munir Supardi terbukti secara melakukan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Atas perbuatannya, Hj Nurbaiti alias Betty binti Munir Supardi dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara serta dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan,” kata Leo.

Modus operandi terdakwa Hj Nurbaiti alias Betty melakukan kejahatan dengan cara selaku Marketing Funding (2004-2009) dan Manajer Funding (2009-2012), mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau, Jakarta Selatan, sejak tahun 2008-2012, dengan cara meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong dengan alasan uang para nasabah seolah – olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital, dimana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega dengan bunga flat.

Transaksi yang dijalankan terdakwa menggunakan pola cash to cash yaitu melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya. Akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp 22 miliar lebih.

Leonard kembali mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

“Sebab, cepat atau lambat, dimanapun bersembunyi, para buronan itu akan kami kejar dan tangkap,” tandas Leo. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama