Jaksa Agung Lantik 30 Satgassus P3TPU

JAKARTA (wartanerdeka.info) - Sebanyak 30 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dilantik Jaksa Agung, ST Burhanuddin, secara virtual, dari Menara Kartika Adyaksa, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,  Rabu (2/6/2021).

Jaksa Agung dalam pengarahannya saat melantik 30 Satgassus P3TPU tersebut, jangan sampai mengecewakan.

"Jangan kecewakan saya," tandas Jaksa Agung," dalam pengarahannya.

“Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel. Jangan transaksional sehingga dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya pastikan, saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila diantara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara,”tandas Jaksa Agung. 

Di bagian lain dia mengapresiasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajarannya yang telah berkerja keras dalam pelaksanaan tugas penuntutan penanganan perkara pidana umum dengan berdedikasi, profesional dan berintegritas tersebut.

Diungkakan bahwa maksud dan tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU adalah guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga kehadiran Satgassus P3TPU mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara tindak pidana umum yang seiring perkembangan teknologi modus operandi semakin kompleks.

"Satgassus P3TPU wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara,"pintanya.


Burhanuddin berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka dalam pengayaan dan pengembangan kapasitas yang mana penugasan akan memberikan bekal pengetahuan, wawasan, dan pengalaman yang diperoleh sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang.

“Saya yakin bahwa Satgassus P3TPU yang dilantik saat ini karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU.”

Selain itu, Burhanuddin juga berharap para Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan masa kedaruratan saat ini. 

Menurutnya, banyak kebijakan dan langkah-langkah kedaruratan yang diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan menanggulangi penularan dan penyebaran Covid-19.

“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-okum tertentu untuk mengambil keuntungan baik secara pribadi maupun kepentingan kelompoknya,” lanjutnya.

Karenanya, Jaksa Agung menaruh kepercayaan dan ekspetasi yang tinggi terhadap Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum.

“Jangan kecewakan saya. Gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara! Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana. menyampaikan bahwa Satgassus P3TPU yang dilantik merupakan hasil seleksi kedua Satgassus P3TPU yang semula dari masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) diminta untuk mengirimkan 2 orang, sehingga jumlah orang yang mendaftar 64 peserta dengan hasil 45 yang lulus, 15 orang tidak lulus, dan empat orang tidak hadir karena berhalangan.

Dan dengan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kredibiltas calon Anggota Satgassus P3TPU, dari 45 (empat puluh lima) peserta yang lulus, diangkat 30 (tiga puluh) orang sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-362 / C.4 / 04 / 2021 tanggal 23 April 2021.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama