Kejagung Lelang Barang Bukti Sitaan Korupsi PT Asabri, Berupa 17 Kapal

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Hasil sitaan Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) atas nama tersangka HH dilelang.

Pelelangan barang sitaan ini dipercayakan melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. 

Adapun barang sitaan yang dilelangkan PPA Kejagung sesuai daftar berupa 17 Unit Kapal sitaan kasus Asabri.

Seperti diberitakan bahwa penyidik Kejagung RI telah melakukan penyitaan atas berbagai barang bukti (aset tersangka HH) yang diduga keras telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero). 

Lelang yang akan dilaksanakan tersebut menurut kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 Jo Nomor : Print-08/F.2/Fd.2/02/ 2021 tanggal 01 Februari 2021.

Sedangkan pelelangan itu didasarkan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi.

"Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda,  yang pelaksanaan Lelangnya Jumat 02 Juli 2021," urai Leonard. 

Tentang waktu Pengajuan Penawaran, menurut Leonard : Pukul 12.00 - 13.00 waktu server Aplikasi Lelang melalui internet sesuai WIB atau Pukul 13.00 – 14.00 WITA.

Alamat Domain :  "https://www.lelang.go.id" 

Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda Jl. Juanda 6, Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Syarat-Syarat Lelang : Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain   "https://www.lelang.go.id".

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Samarinda selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang, tambah Leonard. 

Sedangkan objek lelang sebagai berikut :

1.1 (satu) unit Kapal Barge ARK 03 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik. Harga limit Rp 8.090.000.000,- Uang jaminan Rp1.650.000.000,-

2. 1 (satu) unit Kapal Barge ARK 02 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limit Rp8.090.000.000,- jaminan Rp 1.650.000.000,-

3. 1 (satu) unit Kapal Barge ARK 05 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limit Rp 8.300.000.000,- uang jaminan  Rp 1.700.000.000,-

4. 1 (satu) unit Kapal Barge ARK 06 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Grosse Akta berada pada Penjual harga limitasi Rp 8.300.000.000,- uang jaminan  Rp1.700.000.000,-

5. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat NOAH II terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limit Rp 6.040.000.000,- uang jaminan Rp 1.250.000.000,-

6. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat NOAH III terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limitasi Rp 6.040.000.000,- uang jaminan Rp 1.250.000.000.

7. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat NOAH V terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limitasi Rp 5.940.000.000,- uang jaminan Rp1.200.000.000,-

8. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat NOAH VI terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limit Rp 5.940.000.000,- uang jaminan Rp 1.200.000.000,-

9. 1 (satu) unit Kapal Barge PASMAR 01 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Grosse Akta berada pada Penjual harga Rp 3.020.000.000,- uang jaminan Rp 650.000.000,-

10. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS TWO terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Grosse Akta berada pada Penjual harga limit Rp 1.810.000.000,- uang jaminan Rp 370.000.000,-

11. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS THREE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur Grosse Akta berada pada Penjual harga limit Rp1.810.000.000,- uang jaminan 370.000.000,-

12. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS ONE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur

Grosse Akta berada pada Penjual harga limit Rp 1.780.000.000,- Uang jaminan Rp 400.000.000,-

13.1 (satu) unit Kapal Barge ARK 01 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur

Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga jual Rp 8.090.000.000,- uang jaminan Rp1.650.000.000,-

14. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat NOAH I terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur

Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limit Rp 6.040.000.000,- jaminan Rp1.250.000.000,-

15. 1 (satu) unit Kapal Barge TBG 306 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur

Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limit Rp 6.170.000.000,- uang jaminan Rp1.250.000.000,-

16. 1 (satu) unit Kapal Barge TBG 301 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur

Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limit  Rp 6.000.000.000,- uang jaminan 1.200.000.000,-

17. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TTB 2007 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur

Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik harga limit Rp 3.730.000.000,- uang jaminan Rp750.000.000,- (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama