Laporan Polisi Dalton Ichiro Tanonaka Dihentikan Penyidik Karena Bukan Peristiwa Pidana

Pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terbitkan Relas Panggilan Tegoran yang populer disebut Aanmaning, terhadap Dalton Ichiro Tanonaka atau PT Melia Media International (Penggugat II Rekonpensi). 

Inti Aanmaning yang dilakukan melalui iklan dalam sebuah harian media cetak tersebut meminta Dalto Ichiro Tanonaka untuk datang pada hari Rabu 23 Juni 2021 Jam 09.30 WIB, menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat Aanmaning yang ditandatangani Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mukhanan, SH, MH, diterbitkan pada hari Jumat, 21 Mei 2021 No: 23/Eks.Pdt/2021 Jo No: 395/Pdt.G/2015/PN. JKT. Sel.

Menurut Juru Sita Mukhanan, telah memanggil dengan resmi Dalton Ichiro Tanonaka (Termohon Eksekusi I) warga negara USA, dengan nomor paspor dan pemegang kartu izin tinggal terbatas elektronik yang diterbitkan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI dan alamat tempat tinggalnya.

Begitupun telah dipanggil resmi Termohon II PT Melia Media International, yang dahulu berkedudukan  di Jakarta Selatan dan beralamat di The East Bulding suite 39-01 Jalan Lingkar Mega Kuningan Kav.E32. No.1 Jakarta, sekarang tidak diketahui lagi alqmatnya yang pasti baik didalam maupun di luar wilayah  negara Republik Indonesia. 

Para Termohon Eksekusi I dan II tersebut diminta supaya menghadap Ketua PN Jakarta Selatan, untuk diberikan teguran peringatan agar dalam tenggang waktu 8 hari terhitung sejak hari dan tanggal  diberikan Tegoran melaksanakan sendiri secara sukarela  putusan Mahkamah Agung RI No: 3272.K/Pdt/2017 Tanggal 11 Januari 2018 dalam perkara  Harjani Prem Ramchand sebagai Pemohon Eksekusi lawan Dalton Ichiro Tanonaka ( Termohon Eksekusi I) dan PT Melia Media International (Penggugat II Rekonpensi dan Termohon Eksekusi II). 

Seperti diketahui, perkara perdata antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi terkait investasi senilai Rp 500.000 dolar US pada PT Melia Media International yang dijanjikan Termohon menguntungkan. Hingga Termohon mengajak Pemohon menanam modal.

Setelah Pemohon eksekusi menanamkan sahamnya 500.000 dolar US, ternyata diketahui perusaan tersebut sedang merugi. Hingga Pemohon menarik sahamnya kembali tapi tidak dibayar Termohon hingga kini.

Uniknya, setelah perkara ini diputus Mahkamah Agung, Dalton Ichiro Tanonaka melaporkan Harjani ke Polres Metro Jakarta Pusat, dengan sangkaan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan  keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah (Pasal 266 KUHP dan Pasal 242 KUHP).

Namun Laporan Polisi Dalton tersebut dihentikan penyidik sejak 16 Juni 2021.

"Penghentian penyidikan ini berdasarkan surat Kapolres Jakarta Pusat yang ditandangani Kasat Reskrim Komisaris Polisi Wisnu Wardana, SH, S.I.K," kata pengacara Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, di Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Surat Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat tersebut menurut Hartono, ditujukan kepada pelapor Dalton Ichiro Tanonaka. Nomor Surat: B/4680/VI/RES. 1.11/2021, perihal : Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan. Dan tindasannya kepada Terlapor.

"Inti surat tersebut diberitahukan kepada Dalton Ichiro Tanonaka bahwa sejak tanggal 16 Juni 2021 telah dihentikan penyelidikannya laporan Dalton terhadap terlapor Harjani Prem Ramchand karena bukan merupakan peristiwa pidana," tambah Hartono yang dikenal kuasa hukum/pengacara Harjani. 

Menyinggung laporan Dalton yang menuduh kliennya melakukan pelanggaran Pasal 266 KUHP dan Pasal 244 KUHP, Hartono Tanuwidjaja mengatakan engga terbukti. 

Kita engga ada memberikan keterangan palsu dan juga sumpah karena dokumen yang dipakai dalam persidangan perdata itu semuanya sudah divalidasi oleh hakim dan putusannya sudah inkragh. Bagaimana mungkin satu putusan inkragh mengandung surat palsu? Engga mungkin!! 

Anehnya lagi dalam laporan Dalton No. 7231 ini dia mengungkapkan rugi Rp 150 Miliar padahal hutangnya saja Rp 7 Miliar (500.000 dolar US) aja ia engga bisa bayar.

Jadi kita pening orang Amerika yang harus dia seorang residivis dipidana kok bisa dilepas? Hukum kita kacau, pungkas advokat senior ini. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama