Membangkitkan Kesadaran Beretika dalam Pemerintahan Indonesia

Oleh: Prof Dr Ryaas Rasyid

(Ketua Dewan Penasehat Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia)

Untuk menyegarkan kembali pemahaman kita tentang pemerintahan, saya ingin menekankan bahwa maksud dan tujuan dibentuknya negara dan pemerintahan adalah :

1. Menjaga ketertiban dan keteraturan.

2. Memberi arah kemana kehidupan bersama menuju (ada tujuan) - apa tujuan kita mendirikan negara (lihat pembukaan UUD 45).

3. Mengelola sumber daya kekuasaan (konstitusi, UU, peraturan, dan nilai-nilai kehidupan yang berlaku pada setiap komunitas), agar dapat secara simultan dan besinergi membangun kehidupan bersama yang harmonis (saya tidak gunakan istilah toleransi), kreatif dan produktif. 

4. Menciptakan iklim kehidupan yang sehat dan bergairah melalui kebijakan-kebijakan yang mampu meletakkan dan menegakkan dasar-dasar keadilan secara sosial, ekonomi, hukum dan politik dalam kehidupan bersama. 

5. Melindungi hak-hak hidup masyarakat minoritas dan menjamin keamanan masyarakat secara umum, baik dalam bentuk pencegahan terhadap setiap gangguan dan ancaman, maupun perlindungan terhadap setiap serangan dari luar dan dari dalam negeri sendiri. 

Bertolak dari prinsip-prinsip pendirian negara dan pemerintahan itu, maka tugas pokok pemerintahan termanifestasi dalam bentuk-bentuk PELAYANAN, PEMBERDAYAAN dan PEMBANGUNAN. 

(1) Pelayanan atas berbagai kebutuhan dasar masyarakat mewujud melalui berbagai aktivitas untuk kemaslahatan umum yang tidak mungkin dikelola sendiri oleh masyarakat seperti: pendidikan dasar, pelayanan kesehatan dasar, transportasi umum, air bersih, pengaturan lalu lintas (darat, laut, dan udara), pemadam kebakaran, kelistrikan dan pelayanan dasar lainnya. 

Tujuan dari semua bentuk layanan publik itu adalah untuk menciptakan keadilan. 

(2) Pemberdayaan. Ini merupakan suatu tugas yang bertujuan membuat masyarakat mampu mandiri dalam mengembangkan seluruh potensi mereka dalam mengejar kebahagiaan. Pembuatan aturan￾aturan yang memberi berbagai fasilitas bagi tumbuhnya kreativitas masyarakat dalam memajukan dirinya sendiri adalah bentuk pemberdayaan yang umum. 

Diperlukan berbagai terobosan kebijakan yang mampu membangkitkan semangat dan daya kreatif masyarakat, seperti keleluasaan melakukan eksperimen, inovasi dan koreksi atas realitas sosial yang menghambat gerak kemajuan. 

Termasuk disini adalah kebijakan pelonggaran atas akses permodalan, teknologi baru dan percepatan/kemudahan dalam prosedur perizinan usaha. Crash program di berbagai bidang yang dinilai mengalami stagnasi sehingga memerlukan akselarasi perubahan kualitas hidup masyarakat merupakan bentuk pemberdayaan yang umum. 

Di negara-negara maju dikenal adanya kebijakan darurat untuk mendorong keseimbangan pemberdayaan atas kelompok terbelakang (affirmative action) yang meliputi kesempatan pendidikan, rekrutmen tenaga kerja, dan layanan sosial tertentu seperti dalam konteks alokasi fasilitas hunian berbasis subsidi. 

(3) Pembangunan. Ini adalah tugas pokok dan fungsi baru yang dibebankan kepada negara/ pemerintah dan diterima secara luas sejak berakhirnya Perang Dunia II. Peran negara sebagai inisiator dan penanggung jawab atas pembangunan ekonomi dan infrastruktur diharapkan bisa lebih mudah jika dikelola oleh negara-negara yang baru merdeka karena sektor swasta yang masih sangat lemah. 

Beda dengan negara-negara maju yang sektor swasta mereka sudah sangat kuat, di negara-negara baru itu hanya ada negara dan pemerintah yang bisa mengelola sumber daya ekonomi dan memiliki otoritas untuk mengarahkan pemanfaatan sumberdaya itu. 

Kebutuhan pinjaman modal dari luar negeri pun hanya bisa dipenuhi atas jaminan negara. Maka jadilah negara dan pemerintah mengemban tugas pembangunan bagi kesejahteraan rakyat seperti yang berlaku hingga saat ini. 

Fokus pembanguan fisik oleh negara diarahkan pada sektor-sektor vital dan strategis yang tidak mungkin dikelola oleh swasta atau dipercayakan kepada mereka karena berbagai alasan. 

Sekarang, apa implikasi etis atas realitas negara dan pemerintah yang mengemban tugas dan fungsi-fungsi itu? 

Dalam hal ini kita perlu memetakan apa itu negara dan pemerintahan dalam bentuk fisik yang bisa kita amati dalam konteks pengelolaan kekuasaannya. 

Perlu di garis bawahi realitas negara dan pemerintahan yang beretika itu merujuk pada 4 komponen utamanya, yaitu:

(1) KEPEMIMPINAN, 

(2) MANAJEMEN, 

(3) KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI, 

(4) PERTANGGUNGJAWABAN POLITIK, dan PEWARISAN NILAI BAGI KELANJUTAN HIDUP NEGARA.

Mari kita bahas ke-empat komponen penting itu:

1. KEPEMIMPINAN

Pemimpin dan kepemimpinan dalam konteks bernegara dan berpemerintahan merupakan inti dari seluruh proses kekuasaan. Banyak teori yang mendalami hal kepemimpinan ini, yang kemudian melahirkan konsep tentang syarat-syarat kepemimpinan, ukuran keberhasilan dan kegagalan, serta jalan keluar untuk mengatasi krisis kepemimpinan itu. 

Syarat kepemimpinan merujuk pada 3 kualitas kepribadian seorang pemimpin yaitu memiliki integritas (yang teruji), kompetensi (yang diakui), dan komitmen (yang bisa dipercaya). 

Integritas adalah suatu bentuk kepribadian yang kuat, tidak mudah berubah atau terombang￾ambing dalam situasi krisis. Taat pada aturan dan menghayati nilai-nilai pertanggungjawaban sebagai pemimpin adalah salah satu manifestasi dari integritas. 

Tidak melakukan perbuatan tercela, tidak menyalahgunakan kekuasaan, dan tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya, walau ada kesempatan melakukan hal itu adalah wujud dari integritas. 

Ringkasnya, integritas itu teruji saat seorang pemimpin punya kesempatan untuk menyeleweng, tapi dia tidak menggunakan kesempatan itu.

Ada pun tentang kompetensi para ahli sepakat merujuk pada kemampuan seseorang menjalankan tugas secara baik dan benar. Biasanya kompetensi itu dapat dilihat pada kapasitas seseorang dalam memahami sesuatu masalah yang dihadapi atau dengan kata lain dia mampu mendefinisikan masalah. 

Dalam konteks ini dia mampu membuat peta lengkap atas masalah yang dihadapi, tahu akar masalah, faktor-faktor penyebab dan penyertanya, serta konsekuensi yang dihadapi jika masalah gagal diatasi. Dari situ sang pemimpin akan berusaha menemukan konsep penyelesaian masalah. 

Setelah menetapkan kebijakan untuk solusi masalah itu, seorang pemimpin harus mampu menggerakkan dan memobilisasi seluruh sumberdaya yang diperlukan bagi keberhasilan implementasi kebijakan yang diputuskannya. 

Yang ketiga adalah komitmen. Seorang pemimpin yang baik adalah yang komitmennya bisa dipercaya. Artinya kalau dia sudah menyatakan sanggup melakukan sesuatu di depan publik, dia wajib memenuhi janji itu. Komitmen pemimpin adalah pegangan rakyat. 

Di dalamnya terkandung harapan mereka. Pengingkaran atau pengkhianatan atas komitmen adalah perbuatan  yang tercela. 

Secara etis, jika seseorang pemimpin membatalkan atau kemudian merasa tidak sanggup memenuhi komitmennya, maka dia wajib menjelaskan alasan-alasannya ke publik seraya memohon maaf. Jika permohonan maafnya ditolak secara luas, maka secara moral si pemimpin sebaiknya mengundurkan diri. 

Kebohongan adalah sesuatu yang diharamkan dalam konteks kepemimpinan negara dan pemerintahan. 

Seorang pembohong yang terus bertahta di atas singgasana kekuasaan akan menjadi obyek pergunjingan dan boleh jadi obyek kebencian masyarakat. 

Pemimpin seperti ini secara moral telah kehilangan legitimasi di hati rakyatnya. 

Suatu pemerintahan yang dikelola oleh para pembohong bisa dipastikan gagal mengemban tugas, karena kebohongan itu sendiri adalah refleksi rendahnya kompetensi seorang pemimpin.

2. MANAJEMEN

Seorang pemimpin negara dan pemerintahan bertanggung jawab dalam mengelola kekuasaan eksekutif yang besar dengan perangkat kelembagaan, personil dan keuangan sebagai pilar-pilar utama yang menopang kekuasaan itu. 

Di atasnya terdapat konstitusi negara, di hadapannya terdapat Undang Undang, di sampingnya terdapat lembaga-lembaga non eksekutif sebagai mitra dan pengawas, dan di bawahnya terdapat satuan-satuan pemerintahan daerah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kekuasaan negara dan pemerintahan. 

Semua komponen kekuasaan itu berada dalam satu kesatuan manajemen negara dan pemerintahan yang dipimpin oleh kepala negara, yang dalam sistem NKRI juga merangkap sebagai kepala pemerintahan. 

Maka seorang Presiden Republik Indonesia dalam UUD 1945 yang asli disebutkan dalam penjelasannya sebagai seseorang yang kekuasaannya BUKAN TAK TERBATAS. 

Ungkapan ini bisa dimaknai sebagai bentuk kekuasaan yang HAMPIR TAK TERBATAS. Konsekuensinya adalah tanggungjawab seorang Presiden RI sangatlah besar sekaligus berat. 

Harapan rakyat adalah seorang presiden dalam mengemban tugasnya wajib membangun suatu tim kerja yang berkompetensi tinggi sehingga seluruh tugas dan tanggung jawabnya terlaksana dengan baik. 

Bertolak dari asumsi etik bahwa rakyat berhak memperoleh pemerintahan yang baik, maka suatu tindakan menempatkan seseorang yang tidak berkompeten dalam jabatan kenegaraan dan pemerintahan adalah suatu pelanggaran etika. 

Salah urus dalam proses pengelolaan kewenangan yang berakibat buruk terhadap kualitas pelayanan, apalagi yang merugikan kepentingan rakyat, negara, dan pemerintahan adalah pelanggaran etika. 

Membiarkan atau lalai dalam mencegah  terjadinya penyimpangan, penyelewengan atau korupsi dalam lingkup tanggung jawabnya adalah juga pelanggaran etika. 

Maka dalam perkara terkait korupsi misalnya, selain pelakunya harus diadili, mereka yang lalai mencegah terjadinya korupsi dalam lingkup kepemimpinannya dapat terkena sanksi etis. 

Alasannya karena kasus itu merupakan indikasi kegagalan kepemimpinan. 

Terjadinya pemborosan dan kebocoran anggaran belanja negara dan daerah adalah manifestasi kegagalan manajemen yang akut. 

Boleh jadi para penanggung jawab sulit dikenai pasal-pasal pidana sehingga mereka hanya terkena sanksi administrasi, namun dari kaca mata etika ini adalah sebuah pelanggaran serius yang mempermalukan atasan mereka. 

Atasan itu telah gagal mencegah terjadinya kesalahan secara dini. Mereka wajib terkena sanksi etika berupa catatan negatif sehingga minimal tidak boleh dipromosikan ke jabatan yang setara atau lebih tinggi. 

Ukuran keberhasikan manajemen negara dan pemerintahan adalah terwujudnya penyelenggaraan kekuasaan yang semakin tertib, semakin bersih, semakin maju dari waktu ke waktu. 

Ukuran ini bisa dikuantifikasi dalam bentuk berkurangnya pelanggaran aturan dalam praktek kekuasaan, semakin tertib dan majunya layanan publik di semua sektor, semakin berkurangnya korupsi, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, semakin berkurangnya korupsi, semakin menurunnya kriminalitas dalam masyarakat dan semakin meningkatnya kesejahteraan rakyat dari waktu ke waktu. 

Suatu realitas yang tidak menggambarkan terwujudnya indikasi atau ukuran keberhasikan itu bisa dianggap sebagai kegagalan manajemen kenegaraan dan pemerintahan. 

3. KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI

Setiap negara dan pemerintahan bertanggung jawab melahirkan kebijakan kebijakan yang dibolehkan oleh konstitusi , UU , Peraturan, dan ditujukan bagi kemaslahatan rakyat. 

Kualitas kepemimpinan negara dan pemerintahan tercermin dari produk-produk kebijakan yang dilahirkannya. 

Kebijakan itu ada yang memerlukan persetujuan politik dari Dewan Perwakilan Rakyat dan ada pula yang bisa dibuat langsung oleh kepala pemerintahan sesuai kewenangannya yang diatur dalam UUD. 

Prinsip suatu kebijakan publik adalah adil, menjawab kebutuhan rakyat, menciptakan ketenteraman umum, memudahkan rakyat beraktivitas, membantu mereka yang kesulitan, memberdayakan masyarakat, membangun soliditas dan solidaritas sosial, mencegah perpecahan dan membangun suasana yang harmonis dalam berbagai antar hubungan sosial, ekonomi dan budaya. 

Negara dan pemerintah wajib secara terus menerus menjadi promotor persatuan nasional, merangkul semua segmen masyarakat ke dalam naungan negara, menjembatani perbedaan yang yang hidup dalam masyarakat. Pemimpin pemerintahan tidak sewajarnya melibatkan diri dalam konflik sosial, apalagi memihak kepada salah satu pihak yang berkonflik. 

Ini pelanggaran etik. Negara dan pemerintah wajib merangkul semua pihak, mengubah mereka yang dipersepsikan sebagai LAWAN menjadi KAWAN. Negara dan pemerintah tidak sewajarnya menciptakan musuh setiap saat. 

Seluruh rakyat wajib dilindungi dari segala bentuk propaganda yang memecah belah persatuan nasional. 

Kebijakan negara dan pemerintahaan yang adil akan menciptakan suasana yang tenteram dalam masyarakat, sehingga kehidupan akan menjadi lebih sehat, produktif dan maju. 

Jika pejabat negara dan atau pejabat pemerintahan tidak mampu bersikap netral dan adil dalam mengelola issue-issue kontroversial, apalagi potensi konflik, dalam masyarakat akan berakibat pada penajaman sikap kebencian multi-dimensi yang serius. 

Pihak yang dipojokkan oleh sikap tidak netralnya negara akan secara otomatis menempatkan pemerintah sebagai objek kebencian yang posisinya sejajar dengan lawan mereka. 

Ini suatu situasi yang bertentangan dengan tujuan hidup bernegara yang mengimpikan tegaknya keadilan dan perlakuan adil negara terhadap warganya secara utuh dan menyeluruh. 

Dalam sejarah pemerintahan perilaku pemerintah yang berlaku tidak adil, pilih kasih dan mengutamakan pendekatan opressif dalam mengatasi konflik hanya terjadi dalam suatu sistem otoriter atau totaliter. 

Dalam sistem anti demokrasi ini memang dibangun skenario konflik dalam masyarakat agar mudah dikuasai dan diarahkan untuk kelanggengan kekuasaan. 

Masyarakat dibenturkan satu sama lain, kelompok pendukung dan penjilat rezim dilindungi, yang melawan dikebiri atau ditekan habis-habisan. 

Sistem otoriter menciptakan musuh-musuhnya sendiri karena keberadaan musuh merupakan justifikasi untuk menindas. 

Melalui penindasan itulah sebuah rezim berupaya untuk survive. Tapi situasi otoriter yang mencekam itu hanya menciptakan stabilitas semu, berumur pendek karena di bawah permukaan terus saja terbangun ketidakpuasan yang menumpuk dan menungu momen untuk meledak. 

Sejarah otoritarianisme memberi banyak contoh tentang kesalahan fatal rezim yang terus berulang. Sistem otoriter pada hakekatnya adalah anti-etika. Terjadi kevakuman etis yang akut pada setiap negara yang menganut sistem otoriter.


4. PERTANGGUNGJAWABAN POLITIK dan PEWARISAN NILAI-NILAI BAGI KELANJUTAN HIDUP BERBANGSA

Ini adalah tahapan akhir dari sirkulasi kekuasaan negara dan pemerintahan yang bisa berlangsung secara reguler (dalam sistem demokrasi) atau irreguler (dalam sistem non-demokratis). 

Sirkulasi itu secara alamiah pasti terjadi dengan berbagai variannya mengikuti kondisi masing-masing negara. 

Di negara-negara demokrasi pertanggung jawaban politik adalah tahapan yang menampilkan puncak prestasi seorang pemimpin negara dan pemerintahan. 

Di tahap ini seorang pemimpin akan dinilai pencapaiannya selama mengemban amanah jabatan. 

Dari pertanggung jawaban itu seseorang pemimpin akan kembali ke masyarakat dengan kepala tegak (kalau dinilai berhasil) atau kepala merunduk malu (kalau dinilai gagal). 

Dalam sistem demokrasi kegagalan kepemimpinan tidak selalu menyebabkan seorang pemimpin dibenci atau diisolasi. 

Kecuali kegagalan itu disebabkan sesuatu yang bersifat scandalous atau sesuatu yang bersifat kejahatan pidana (crime). 

Etika pemerintahan tidak selalu menempatkan kegagalan sebagai kesalahan tak termaafkan. Jika kesalahan itu bisa dijelaskan sebab-sebabnya secara objektif, masyarakat demokratis akan mampu memaafkannya. 

Bahkan banyak kasus yang menunjukkan seseorang figur yang pernah dinilai gagal dalam suatu masa kepemimpinan bisa kembali memimpin secara lebih baik pada kesempatan atau tempat yang lain. 

Etika dalam demokrasi membuka ruang untuk recovery kepemimpinan seseorang yang pernah dianggap gagal. 

Situasinya berbeda jika kegagalan itu terjadi dalam sistem otoriter. Di sana, kegagalan adalah sebuah aib besar, tidak menjadi soal apa pun penyebabnya. 

Dalam sistem ini kegagalan wajib dihukum dan itulah akhir karir seorang pemimpin. 

Pertanggung jawaban politik juga bisa dimaknai sebagai rujukan inspiratif bagi calon-calon pemimpin generasi berikutnya. Mereka bisa belajar tentang sukses dan gagal secara objektif. 

Pemimpin pemerintahan yang sukses seringkali dijadikan role model oleh generasi muda. 

Pemimpin pemerintahan yang gagal dijadikan acuan pembelajaran, juga baik untuk dipelajari demi menghindari terulangnya kegagalan yang sama. Para penulis sejarah akan mencatat warisan apa yang ditinggalkan seorang pemimpin bagi bangsa dan negaranya. 

Biasanya hal ini merujuk pada prestasi besar yang pernah dipersembahkan seorang pemimpin kepada bangsanya dan atau kegagalan fatal yang pernah dilakukan seorang pemimpin dalam masa kekuasaanya. 

Prestasi atau kegagalan itu disebut warisan atau legacy dari seorang pemimpin jika apa yang diwariskannya itu membekas dan berpengaruh positif atau negatif pada kondisi negara dan rakyat secara signifikan. 

Legacy yang positif itu terlihat misalnya pada penguatan nasionalisme, perbaikan kesejahteraan rakyat, kemajuan teknologi, harmoni sosial, displin masyarakat, ketaatan hukum, berkurangnyakorupsi, menguatnya demokrasi, penegakan HAM, penghapusan hukuman mati, menurunnya kriminalitas dan prestasi lainnya yang membekas dalam benak masyarakat.

Adapun legacy yang negatif termasuk manajemen pemerintahan yang rusak, kebijakan politik, sosial, ekonomi, keuangan, penegakan hukum yang amburadul, yang semua itu secara kumulatif memelihara ketidak-adilan sosial, ekonomi, hukum dan politik. Semakin parahnya disharmoni sosial, dan rusaknya persatuan bangsa akibat suburnya rasa kebencian antar golongan, ras, suku dan pemeluk agama dapat menjadi legacy negatif yang menggiring suatu bangsa ke jurang kehancuran.

Semua ini bisa terjadi akibat bencana kevakuman etik yang secara berkepanjangan melanda suatu negara dan pemerintahan. Wallahu a'lam.

Jakarta 5 Juni 2021 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama