Setelah Gelar Perkara, Penyidik Tingkatkan Status Laporan Terhadap RH Ke Penyidikan

Advokat senior Hartono Tanuwidjaja 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Demi kepastian hukum tentang penguasaan dan pengrusakan tanah milik Hendro Kimanto Liang atau PT Bumi Mahkota

Pesona (BMP), yang berlokasi di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Bareskrim Polri lakukan gelar perkara.

Gelar perkara di Bareskrim  yang berlangsung Jumat (11/6/2021) tersebut dilakukan dihadapan penyidik dari Polda Banten kuasa hukum PT BMP, Hartono Tanuwidjaja dan kuasa hukum terlapor PT Griya Sukamanah Permai (GSP), Budi Widarto, SH.

Sebelumnya diberitakan, penguasaan lahan secara ilegal milik Hendro Kimanto Liang diduga dilakukan Direktur GSP, berinisial RH.

"Setelah gelar perkara tersebut kini mulai menemui titik terang," tutur Hartono Tanuwidjaja. 

Pasalnya menurut dia, rapat itu menghasilkan beberapa rekomendasi. Diantaranya, tidak ada korelasi antara Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.1 Tahun 1956 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: 377 atas nama pelapor Hendro Kimanto Liang maupun terlapor, Reagen Honoris dan kawan-kawan.

Sementara, dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 1957 Pasal 1 menyebutkan:

Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Masih menurut  Hartono bahwa, dalam hasil gelar perkara juga direkomendasikan untuk melakukan upaya paksa pemanggilan instansi terkait guna mendalami izin lokasi, SPH, SHM Pengganti, IMB PT GSP.

“Poin terpentingnya adalah menaikan status hukum dari Penyelidikan menjadi Penyidikan,” tambah  advokat senior Hartono, baru - baru ini.

Ketika ditanya siapa yang mengajukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Hartono Tanuwidjaja mengatakan, 

pengajuan Gelar WASSIDIK di Bareskrim Polri, atas permintaan kuasa Pelapor, sebab ada kendala non teknis di Polda Banten yg dapat menimbulkan keragu raguan bagi Penyidik yaitu soal adanya PERMA No. 1 Tahun 1956.

Dijelaskan Hartono, kasus bermula dari PT Banten Berlian Indonesia (PT BBI), cq H. Ahmad Gozali dan H. Suharyo Suharsoyo. Mereka  bermaksud membeli bidang-bidang tanah milik PT BMP milik, Hendro Kimanto Liang yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian,  diterbitkan Akta Kesepakatan Jual Beli antara PT BBI dan PT BMP untuk jangka waktu proses transaksi jual beli selama 6 bulan yang mengakibatkan terjadi dugaan pemalsuan SPH-SPH.

“Awalnya, tercatat atas nama PT BMP serta perubahan NJOP dari semula atas nama PT BMP berubah keatas nama PT GSP dan Suharsoyo,” ungkap Hartono.

Selanjutnya, PT BBI melalui H. Suharyo Suharyoso telah mentransfer panjar atau down payment sebesar Rp 5 Miliar pada 3 April 2020 dan penjual (cq PT BMP), telah menyerahkan surat-surat kepemilikan tanah yang berupa SPH-SPH dari PT BMP kepada Notaris, M. Abror SH MKn.

Ternyata, PT BBI  tidak melanjutkan transaksi setelah waktu yang disepakati 6 bulan akan tetapi malah menyerahkan uang panjar kedua diluar kesepakatan sebesar Rp 5 Miliar.

“Sehingga PT BMP melayangkan surat undangan dan somasi kepada PT BBI dan menyatakan bahwa PT BMP akan menarik kembali surat-surat SPH dari pihak Notaris sekaligus menegaskan bahwa uang panjar yang telah dibayarkan menjadi hangus,” pungkas Hartono.

Ditambahkan pengacara senior ini, kuasa PT GSP  Budi Widarto, SH. dan kawan kawan adalah juga sebagai kuasa dari terdakwa H. Ahmad Gozali yg dinyatakan terbukti bersalah telah merusak dan meratakan bidang bidang tanah milik PT BMP dan ternyata selanjutnya telah dimanfaatkan oleh PT GSP untuk membangun Perumahan Modernland Cilejit.

SPH SPH PT BMP tersebut oleh H. Ahmad Gozali sebagian telah di-akses untuk dicopy dan diserahkan ke H. Suharyo Suharsoyo. Selanjutnya di-Kloning oleh Ibrohim untuk berpindah Hak ke atas nama PT GSP. 

SPH SPH  Palsu yang sudah diperiksa sebagai  sample 263 oleh WASSIDIK : Atas nama, M. Enjen, Acep, Asnan dan H. Udih, tutur Hartono menjelaskan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama