Pelaku Curanmor Digelandang Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) -Pelaku pencurian sepeda motor 1 (satu) unit Honda Beat No.Pol BE 4042 KL di parkiran halaman rumah pada Jumat (02/7/2021), akhirnya berhasil digelandang Tim Serigala Utara Polsek Abung Semuli

Hal ini di ungkapkan Kapolsek Semuli AKP Nawardin SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK.MSi.

Kasus pencurian sepeda motor tersebut dialami korban Firdaus bin Baheran (39) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kab. Lampung Utara pada hari Jumat 02/7/2021 sekira pukul 11.00 wib.

Menurutnya, kejadian saat itu korban setelah dari bepergian, memparkir sepeda motor Honda Beat (BE 4042 KL) di parkiran halaman rumahnya. Tidak berselang waktu lama korban keluar rumah, ternyata sepeda motor telah raib digondol pencuri, selanjutnya korban pun melapor kejadian tersebut ke Polsek Abung Semuli.

Berdasarkan laporan dan pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi-saksi, polisi lakukan penyelidikan ujar AKP Nawardin

Hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 pukul 14.30 wib, tim  dipimpin Kanit Reskrim Aipda Wawan Kurniawan bersama enam anggota  berhasil menangkap terduga pelaku PND alias  GPR (26) warga Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara.

Ia ditanngkap di tempat persembunyiannya di Desa Papan Asri Kecamatan Abung Semuli, dan saat akan dilakukan penangkapan, terduga PND melakukan perlawananan aktif.

"Sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur," ujar perwira angkatan 2012 itu.

Dari tangan pelaku turut disita Barang bukti berupa 1 (satu) helai baju warna hijau merk bomb bogie, celana pendek warna kuning coklat dan jam tangan merk long time warna hitam, diduga kesemuanya dibeli dari hasil penjualan sepeda motor milik korban (masih pencarian /DPB).

Lanjut Kapolsek, hasil pendalaman pemeriksaan terhadap terduga PND, diperoleh keterangan bahwa dia telah melakukan berbagai macam tindak pidana pencurian dengan 8 TKP di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Abung Semuli, Abung Timur dan Abung Surakarta.

"Tentu untuk penanganan ini kita juga berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kapolsek Abung Semuli dan Surakarta," katanya.

Kini terduga pelaku PND telah diamankan di Mapolsek dan tengah menjalani proses hukum, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama