Tak Boleh Ada Kekosongan Jabatan, Prof Djo: Gubernur Jabar Harus Secepatnya Lantik Plh Bupati Bekasi

Pakar Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Bupati Bekasi H Eka Supriatmaja meninggal dunia, terpapar Covid-19, Minggu (11/7) pukul 21.30 WIB. Ia wafat setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam, Kelapa Dua, Tangerang sejak Minggu (4/7) pagi. 

Sebelumnya Eka juga sempat menjalani perawatan di RS Permata, Jababeka, Kabupaten Bekasi, setelah hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Eka diketahui terkonfirmasi Covid-19  pada Kamis (1/7).

Dengan meninggalnya Eka, maka saat ini terjadi kekosongan jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi. Tentu saja, tidak boleh terjadi kekosongan jabatan kepala daerah. Terlebih lagi saat ini kabupaten Bekasi merupakan Zona Merah Pandemi Covid-19, sehingga butuh penanganan yang cepat, maka jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi harus secepatnya diisi.

Eka, diketahui, menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bekasi periode 2019-2022, menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang tersandung kasus korupsi suap perizinan Meikarta.

Lalu, bgaimana cara mengisinya? Pakar Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA  menjelaskan, tahap pertama gubernur harus menunjuk Pelaksana harian (Plh) Sekda Kab Bekasi Herman Hanafi menjadi Plh Bupati Bekasi. 

“Dalam prinsip pemerintahan, tidak boleh ada kekosongan jabatan kepala daerah.  Oleh karena itu harus diisi dari Plh Sekda, dan di-Plh-kan lagi menjadi Plh Bupati Bekasi. Jadi dia double plh,” kata Prof Djo sapaan akrab Presiden i-OTDA (Institut Otonomi Daerah) kepada media, di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Plh Sekda yang urusannya juga banyak di bidang administrasi penyelenggaraan pemerintahan kemudian juga menjadi Plh Bupati yang urusannya juga terkait dengan  koordinasi, pengambilan keputusan, penanganan Covid bukan adminstrasi, bahkan pekerjaannya penuh dengan kepentingan politik.

“Oleh karena itu segera saja akhiri plh Sekda yang menjadi Plh Bupati dengan cara mengangkat peran dari provinsi supaya bisa diangkat pejkabat sementara (Pjs) Bupati maka Plh Bupati bisa kembali menjadi plh Sekda. Karena jika double Plh tidak fokus mengurusi pemerintahan,” ucap Prof Djo.

Gubernur, kata Prof Djo, harus cepat mengganti kekosongan bupati Bekasi pada hari ini. Karena Plh bupati kewenangannya gubernur dengan tembusan ke Kemendagri. “Hari ini juga harus di-radiogramkan ke kabupaten Bekasi sambil lapor kepada  Mendagri. Lalu dia ditugaskan ke Kota Bekas sebagai Plh bupati,” tutur mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Kemendagri) ini.

Sejalan dengan itu, lanjutnya, gubernur juga sekaligus mengusulkan tiga nama kepada Mendagri untuk dijadikan pejabat sementara (Pjs)  kepala daerah untuk menggantikan Plh. Karena Plh Bupati menjabat paling lama sebulan. 

“Supaya status punya kewenangan yang kuat. Apalagi sekarang sedang terjadi proses penangan pandemi Covid-19 yang merajalela. Selain itu proses-proses penanganan APBD tahun 2022 plus. Ada juga perubahan anggaran tahun 2021 Jadi harus PJS sekurang-kurangnya diangkat oleh Mendagri,” terangnya.

“Dasarnya Undang-Undang, peraturan pemerintah dan juga peraturan menteri dalam negeri,” sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyampaikan Kemendagri telah meminta pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengangkat pelaksana tugas sekretaris daerah (Sekda) Bekasi sebagai pelaksana harian kepala daerah. 

"Tidak ada kekosongan pimpinan di Kabupaten Bekasi karena sesuai peraturan perundang-undangan, saat ini, Plt Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari (Plh Kdh). Ini sebagai kebijakan awal," ujarnya, Senin (12/7). 

Ia lebih jauh mengatakan Kemendagri sudah mengirimkan surat atau radiogram kepada pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat. Eka merupakan Wakil Bupati saat ditugaskan mengisi kekosongan kursi Bupati Bekasi pada 2017, yang ditinggalkan Neneng Hassanah Yasin karena terkena kasus hukum dan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap proyek Meikarta. 

Dia mengatakan, penunjukan Plh Sekda Kab Bekasi sebagai Plh Bupati sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara, Sekretaris Daerah kabupaten Bekasi Uju telah mengakhiri masa jabatan atau resmi pensiun pada 1 Juli 2021 dan memasuki purnabakti.  

"Hal ini sudah menjadi perhatian Kemendagri dan sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Benni.

Sebelumnya, almarhum Bupati Eka Supria Atmaja telah menunjuk Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi sebagai Plh Sekda. Keputusan tersebut diambil mengingat hingga kini panitia seleksi sekda belum juga mengumumkan hasil seleksi terbuka jabatan tinggi pratama itu. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama