Korlantas Polri Akan Sosialisasikan Penerapan 3 Jenis SIM C

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Pol Yusuf

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penggolongan SIM C yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kebijakan itu dijelaskan ada 3 jenis SIM C yakni SIM C, CI dan CII.

Kakorlantas Polri Irjen Sutiono menyampaikan pihaknya telah menerapkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C pada Agustus 2021.

Istiono menyebutkan pihaknya lagi melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru ini.

“Hal ini untuk mengetahui kesiapan Polri saat penerapan. Bulan Agustus rencana diterapkan, sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu,” terang Istiono, Senin (2/8/2021).

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Pol Yusuf mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran. Hal ini untuk menjelaskan mekanisme kebijakan 3 golongan SIM C tersebut.

“Saat ini pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pihaknya memprioritaskan sosialisasi dahulu,” ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, perbedaan penerapan SIM C, CI dan CII, pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan.

“Untuk SIM C polos berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. SIM CI jenis sepeda motor kapasitas silinder 250-500 cc atau jenis motor listrik. Sedangkan SIM CII untuk sepeda motor kapasitas silinder di atas 500 cc atau jenis motor listrik,” papar Yusuf.

Untuk biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. Dalam pasal 8 peraturan pemilik SIM C pengendara minimal 17 tahun. Kemudian SIM CI bagi pengendara minimal 18 tahun. Sedang pemilik CII minimal berusia 19 tahun.

Catatan, sesuai Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan untuk peningkatan pemilik SIM C naik ke SIM CI, setelah SIM C polos diterbitkan selama dua belas bulan (1 tahun).

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang hendak naik tingkatan SIM dari CI ke CII. Setelah pengendara memiliki CI selama dua belas bulan sejak diterbitkan, maka baru bisa naik ke SIM CII.

(Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama