Oknum Pegawai RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun Dijebloskan ke Penjara, Terkait Pemalsuan Surat Rapid Antigen

KOBAR (wartamerdeka.info) - Setelah menjalani persidangan hingga masuk ke tingkat banding di Mahkamah Agung (MA), oknum ASN tenaga kesehatan (nakes) Kotawaringin Barat (Kobar) yang bertugas di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun saat ini sudah berstatus terpidana

ASN tenaga kesehatan (nakes) atas nama Khoirul Sholeh (37 tahun) ini, merupakan terpidana dalam kasus Pemalsuan surat Rapid Antibodi.

Khoirul harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyrakatan Klas II B Pangkalan Bun,  Kotawaringin Barat (Kobar) selama dua tahun dua bulan.

Bertugas sebagai Pegawai Negeri, Khoirul Sholeh yang merupakan salah satu Tenaga Kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanudin Pangkalan Bun, semestinya mengabdi dan mengemban teguh sumpah jabatan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, hal tersebut ia salah gunakan dan akhirnya malah justru menyeret dirinya sendiri ke penjara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun melalui Kasi Intelejen, Jul Indra Dhana Nasution menjelaskan, tersangka diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada bulan Desember 2020 lalu.

Proses eksekusi pun dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Pada prosesnya, kata Jul Indra, saat penyidikan berjalan hingga persidangan, Khoirul sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan memang diperlukan tenaganya pada saat pandemi sekarang ini.

“Terlebih, ada penjamin bahwa yang bersangkutan kooperatif dan tidak melarikan diri,” terang Jul Indra Dhana Nasution kepada awak media.

Pada proses sidang yang berjalan alot hingga masuk kepada putusan, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhi hukuman untuk tersangka Khoirul Sholeh, dua tahun dua bulan penjara. 

Vonis itu sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang menuntut Khairul Sholeh selama dua tahun delapan bulan.

Akhirnya jaksa dan terdakwa sama-sama banding, namun pengadilan tingkat banding memutuskan tetap sama dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

"Tersangka sebenarnya belum puas. Upaya hukum nampak terus ditempuh, akhirnya terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), akan tetapi keputusannya tetap sama," tambahnya

Mengingat bahwa putusan tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, melakukan eksekusi terhadap Khoirul Sholeh, lanjut Jul Indra Dhana Nasution.

Kejaksaan sudah menerima surat dari Mahmakah Agung (MA). "Hari ini kita eksekusi kepada yang bersangkutan  kita antar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun untuk menjalani hukumanya," tandasnya. (Th) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama